Pemda Tangerang Menunggu Perpres Percepatan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik
Metrobanten, Tangerang – Pemerintah Daerah menunggu Keluarnya Keputusan Presiden Republik Indonesia tentang Percepatan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL).
Hal tersebut di sampaikan dalam rapat secara virtual terkait tindak lanjut rapat terbatas Perkembangan PSEL bersama Pemerintah Kabupaten/Kota dengan Kementerian Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves).
PSEL merupakan upaya pemerintah untuk mengurangi volume sampah secara signifikan melalui Perpres Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
Baca juga: 53 Unit Rumah Kumuh Siap Dibangun Di Ketapang Mauk, Kerjasama Pemkab Tangerang, PUPR Dan PT SMF
“Pemerintah Kabupaten/Kota membutuhkan Keppres tentang percepatan PSEL, sebagai payung hukum pelaksanaan di Daerah,” ujar Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, Jumat (6/11/2020).
Pemerintah Kabupaten Tangerang sendiri telah memiliki lahan TPA di Jatiwaringin Kecamatan Mauk, begitu juga anggaran dan komitmen semua sudah ada, dan termasuk peraturan peraturan daerahnya tinggal asistensi dari Kementerian Menko Maritim dan Pemerintah Pusat.
Baca juga: Perda Pencegahan dan Penanganan COVID-19 untuk Membangun Kemitraan dan Kolaborasi Seluruh Elemen
Lanjut Bupati yang mengikuti acara tersebu secara virtual di Ruang Kerjanya, semua yang terlibat di sini untuk melaksanakan program proses lelang dan juga program pembangunannya.
“Untuk energi atau listrik yang dihasilkan sebetulnya adalah pemusnahan sampahnya yang menjadi prioritas kami, untuk energi memang harus segera diputuskan apakah bisa dijual tanpa harus melalui PLN ini juga memungkinkan dan sangat menarik bagi investor,” terangnya.
Menurutnya, Kalau seandainya ini dimungkinkan tidak wajib dan tidak harus menjual listrik ke PLN ini bisa menjadi suatu daya tarik yang luar biasa bagi investor.
Kalau hasil PSEL ditampung di PLN akan membebani PLN dan kapasitas listrik Jawa Barat Banten sudah terpenuhi jadi mereka (PLN) tidak lagi wajib menampung listrik yang dihasilkan dari sampah.
Sementara itu, Basilio Dias Arajuo dari Kementerian Kemaritiman dan Investasi mengatakan upaya pemerintah untuk mengurangi volume sampah secara signifikan melalui Perpres Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
“Dalam Perpres diatur bahwa setelah pengelola sampah dan pengembang PLTS ditetapkan, maka Gubernur dan Walikota mengusulkan kepada Menteri ESDM untuk memberikan penugasan pembelian tenaga listrik PLTSa oleh PT PLN,” ujar Basilio Dias Arajuo. (red)