Pemda Pandeglang Dapat Dana Insentif Daerah (DID) Rp30,5 Miliar dari Pemerintah Pusat

Pemda Pandeglang Dapat Dana Insentif Daerah (DID) Rp30,5 Miliar dari Pemerintah Pusat
Irna Narulita menyampaikan, bantuan itu berkat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) empat kali berturut-turut dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI.

 

Metrobanten, Pandeglang – Hasil memboyong predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) empat kali berturut-turut dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI, Pemerintah Pusat memberikan Dana Insentif Daerah (DID) ke Pemerintah Daerah (Pemda) Pandeglang sebesar Rp30,5 miliar.

Bupati Pandeglang, Irna Narulita menyampaikan, bantuan itu berkat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) empat kali berturut-turut dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI yang selama ini diraih Pandeglang.

“Kinerja kami kan sudah diapresiasi tuh oleh Pemerintah Pusat, dan telah diberikan DID. Subhanallah, di tengah Covid-19 mendapatkan DID sebesar Rp30,5 Miliar,” ucap Irna seolah bersyukur atas bantuan yang diberikan, Kamis (17/9/2020).

Baca juga: Pemkab Tangerang Siap Operasikan Hotel Singgah COVID-19

Menurutnya, sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku, untuk mendapatkan DID dari Pemerintah Pusat itu tidaklah mudah, karena harus benar-benar kerja keras dalam menjalankan roda Pemerintahan. Sebab, kata dia, ada beberapa syarat yang mesti dipenuhi jika ingin mendapatkan DID tersebut.

“DID itu bagian dari penghargaan dari Pemerintah Pusat ke Pemda Pandeglang. Namun harus memenuhi syarat dulu, jika ingin mendapatkan DID. Diantaranya harus mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) berturut-turut,” ujarnya.

Baca juga: RPS siap Beroperasi, Arief: OTG Tidak Diperbolehkan Isolasi Mandiri di Rumah

Bukan hanya WTP yang menjadi syarat jelas wanita pertama jadi bupati di Kabupaten Pandeglang ini. Namun ada poin lainnya yang harus dipenuhi oleh Pemda Pandeglang, yakni penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) harus tepat waktu.

“Kenapa harus tepat waktu menetapkan APBD menjadi syarat mendapatkan DID? Karena hal itu dijadikan rujukan oleh Pemerintah Pusat, sejauhmana kinerja kami (eksekutif) dan legislatif atau DPRD Pandeglang,” jelasnya.

Belum lagi kata Irna, E-Government (pemerintah berbasis elektronik) yang meliputi E-Budgeting (penyusunan anggaran secara elektronik) dan E-Procurement (pengadaan barang dan jasa secara elektronik), juga menjadi patokan Pemerintah Pusat untuk memberikan DID tersebut.

“Tadi yang ibu (Irna menyebut dirinya) katakan, bahwa roda Pemda Pandeglang sudah mampu menerapkan transparansi dan efesiensi dalam mengelola keuangan daerah. Makanya, tahun ini Pemda diberi DID, karena dianggap mampu memenuhi syarat itu,” jelasnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Pandeglang, Pery Hasanudin menambahkan, dana sebesar Rp30,5 miliar itu dikhususkan untuk penanggulangan Covid-19 di 35 kecamatan di Kabupaten Pandeglang.

“Peruntukannya itu untuk penanggulangan Covid-19. Jadi pos-posnya sudah ditentukan. Bisa saja jika dipandang perlu dan tidak bertentangan dengan aturan dimasukan ke kegiatan yang lain. Terpenting selama itu untuk menanggulangi Covid-19,” katanya.

Selain anggarannya disebar di 35 kecamatan di Kabupaten Pandeglang, menurut Sekda, anggaran itu juga telah disebar di Organisasi Prangkat Daerah (OPD) teknis.

“OPD-OPD teknis yang mengelola DID itu yakni, Dinkes, Dinsos, RSUD Berkah Pandeglang, dan BPBD. Itu semua untuk menangani Covid-19 dan anggarannya sudah masuk ke APBD 2020,” pungkasnya. (red)

Back to top button