Pelayanan BPJS Tidak Baik : Pasien Minta Rujukan Malah Ditinggal Pergi

Metrobanten, Kota – Pasien Jantung atas nama Liesdia Desmawati keluhkan tidak baiknya pelayanan dalam pendaftaran pasien BPJS di Faskes Tingkat I yakni Klinik Royal Medica Center Cipondoh Tangerang. Hal itu diungkapkan dirinya saat meminta rujukan kebagian pendaftaran, Selasa (23/4/19) siang.

Menurut Liesdia saat itu dirinya hendak kontrol ke RS. EMC Cipondoh Kota Tangerang dengan menggunakan BPJS, namun karena tidak memiliki rujukan dari Faskes Tingkat I dirinya pergi ke Faskes dan bertanya teknis pembuatan rujukan di bagian pendaftaran.

Saat pasien di RS Mulya

Karena sudah lama tidak kontrol memakai BPJS dirinya tidak tau dan mulai meminta untuk dibuatkan rujukan di RS EMC. Namun saat pasien meminta surat rujukan, petugas pendaftaran tidak memberikan namun memberikan penjelasan dengan tidak sopan (judes) lalu meninggalkan pasien di meja pendaftaran.

“Ribet, peraturannya sudah seperti itu bu,” jawab petugas yang tidak mau disebutkan namanya sambil meninggalkan pasien yang sedang duduk di depannya dan langsung pergi. Sontak pasien pun bingung dengan penjelasan petugas karena dulu bisa dan langsung diberikan surat rujukan tapi saat itu kenapa petugas memberikan penjelasan terpotong dan meninggalkannya

“Ini peraturan baru BPJS tahun 2018 per Oktober untuk kontrol poli wilayah Cipondoh sudah tidak bisa ke Rs EMC dikarenakan peraturannya sudah seperti itu jadi harus ke Tipe C yaitu Rs Hermina, RS Mulya dan RS lainnya, kata petugas sambil pergi keluar Faskes.

Sementara petugas lainnya yang sama tidak mau disebutkan namanya juga mengatakan hal yang sama. “Jadi tidak bisa langsung dirujuk ke RS tempat dimana biasa pasien kontrol,” kata petugas kedua di pendaftaran.

Ia menyebutkan bahwa yang bisa di berikan surat rujukan ke RS EMC hanya pasien yang di Diagnosa kemoterapi dan Hemodialis (cuci darah). Mereka itu para pasien yang bisa dirujuk ke RS EMC.

Hal serupa diungkapkan pula oleh petugas ketiga namun lebih sopan, ia mengatakan bahwa pasien BPJS tidak bisa serta merta minta rujukan ke RS terdahulu lantaran harus melalui RS Tipe C.

“Maaf bu, ibu bisa kami rujuk ke RS yang tertera yakni, RSUD Kota Tangerang, RS Mulya, RS Aminah, RS Melati, RS Dinda, RS Hermina, RS AN Nisa, dan lainnya. Ibu yang terdekat saja dari rumah, RS Mulya juga bisa,” katanya.

“Jadi harus ke RS tipe C terlebih dahulu. Kalau memang dokternya tidak bisa menangani biasanya baru dirujuk k RS tipe B. Aplikasi piket kita baru, jadi  rujukan itu harus berjenjang, tidak bisa langsung ke tipe B,” ujarnya lagi.

Namun pelayanan tersebut sangat disayangkan oleh pasien (Liesdia). Menurutnya, tidak semestinya pasien diperlakukan tidak sopan. Terlebih pasien belum paham terkait surat rujukan FKTP.

“Harusnya pasien diberikan pelayanan terbaik, petugas tidak boleh sombong terlebih pasien sudah bertanya dengan baik dan sopan. Tidak harus dijutekin dan ditinggal pergi, gimana pasien mau paham kalau begitu,” katanya.

Kendati surat rujukan sudah diberikan petugas kepada pasien untuk dirujuk ke RS Mulya. Pasien sangat kaget ketika sampai di RS Mulya.

“Siang pa, mau nanya kalau mau daftar pasien jantung dimana ya? Tanya pasien kepada petugas RS Mulya. Saat itu petugas pendaftaran BPJS Wicak mengatakan, untuk pasien jantung itu Rabu 26 Juni 2019. Jadi harus booking dulu bu. Nanti tanggal 26 Juni ibu datang lagi untuk mendaftar. Disini emang lama. Klo mau cepet ibu saya sarankan pilih rumah sakit lain saja. Karena memang prakteknya hanya seminggu sekali dan sudah penuh ada lagi nanti Juni,” tukas petugas.

Liesdia berharap kedepan, petugas pendaftaran di Faskes Tingkat 1 Klinik Royal Medical Center dapat melayani semua pasien dengan baik dan mengarahkan kepada pasien dimana RS yang benar-benar ada dokter dan Poli jantung setiap hari.

“Jadi saya tidak harus menunggu berbulan- bulan untuk bisa kontrol ke Poli Jantung, jadi harus bisa memberikan solusi juga bagi pasien untuk dirujuk k RS mana bukan hanya yang terdekat dari rumah. Klo deket tapi harus nunggu berbulan-bulan buat apa,” pungkas Liesdia.

Sementara, Humas BPJS Tangerang Lintang membenarkan peraturan tersebut. Menurutnya, bagi pasien BPJS yang akan kontrol berobat harua mengikuti peraturan yang ada.

“Ya, memang sekarang peraturannya seperti itu harus berjenjang. Dari faskes tingkat pertama di rujuk ke RS Tipe C. Nanti di RS yang ditunjuk pasien tersebut dokter akan memeriksakan penyakitnya apakah harus di rujuk ke RS tipe B atau tidak. Artinya di RS tersebut bisa ditangani atau tidak. Jika tidak maka akan di rujuk ke jenjang berikutnya,” jelas Lintang.

Sedangkan terkait tidak sopannya petugas Faskes di Klinik Royal Medical saat melayani pasien BPJS yang meminta rujukan untuk kontrol ke RS dan ditinggal pergi. Lintang mengaku pihaknya akan menegur staf yang bertugas tersebut.

“Untuk petugas di Klinik tersebut nanti kita akan tegur. Sedangkan untuk RS Mulya Pinang nanti akan kita tanyakan terlebih dahulu apakah pasien yang akan kontrol ke Poli Jantung harus menunggu selama 2 bulan,”  pungkasnya.
(Dit)

Back to top button