Pelaku Vandalisme Mushola Dijerat Pasal 156 KUHP Tentang Menyatakan Kebencian atau Penghinaan

Pelaku Vandalisme Mushola Dijerat Pasal 156 KUHP Tentang Menyatakan Kebencian atau Penghinaan
Warga bersama kepolisian saat membersihkan coretan-coretan di dalam mushola.

 

Metrobanten, Tangerang – Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ari syam Indardi membenarkan bahwa telah terjadi Corat coret di mushola Darus salam di Perumahan Villa Tangerang elok Kelurahan Kuta Jaya Kecamatan Pasar kemis Kabupaten Tangerang, selasa pukul 15.30 wib (29/09).

Kapolresta Tangerang, Ade Ary menyampaikan, bahwa pada pukul 16.00 wib polsek pasar Kemis mendapatkan laporan warga dan langsung menuju ke TKP.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indardi mengatakan, setelah keluar dari TKP pertama, pelaku melanjutkan aksinya di mushala kedua yang berjarak lebih kurang 400 meter dari lokasi pertama. Itu juga digunting kabel peralatan sound system.

Baca juga: Corat Coret Mushola, Polresta Tangerang Amankan Pelaku Vandalisme

“Pelaku dua kali melakukan aksi serupa. Pelaku juga sehat secara jasmani dan rohani. Untuk itu penyidik masih mendalami kasus ini,” ungkap Kapolres, Rabu (30/9/2020).

Kapolresta Ade juga mengatakan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku dengan meminta bantuan kepada ahli bahasa, MUI dan psikolog. 

“Kita juga masih menelusuri situs-situs atau konten apa yang dipelajari pelaku ini masih kita dalami. Siang ini kita juga akan melakukan penggeledahan di rumah tersangka,” ujarnya.

Sementara itu kepada penyidik, S mengakui perbuatannya tersebut. Dia melakukan aksi mencoret dinding dan lantai mushala. Kemudian, menyobek Al Quran serta menggunting sajadah dan kabel pengeras suara.

Baca juga: Bentrokan Warga Terjadi di Ciledug, Polisi Amankan 16 Orang

Alasannya, pelaku meyakini tentang satu ajaran tertentu yang hingga kini masih didalami oleh pihak kepolisian. “Dia mempelajari dari youtube,” tandasnya.

Satrio, 18 tahun, pelaku corat coret Musala Darussalam diduga melakukan aksi vandalisme itu karena motif keyakinan.

“Motifnya dia meyakini apa yang dia lakukan itu sesuai dengan yang dia pelajari,” ujar Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Ade Ary Sam Indardi di Pasar Kemis, Selasa malam 29 September 2020.

Ade Ary, tidak menjelaskan secara detail keyakinan apa yang dipelajari mahasiswa psikologi universitas swasta di Jakarta itu.

“Dia belajar dari Youtube tapi ini masih kita dalami, tapi dia meyakini apa yang dilakukan itu benar.” Ucap Ade Ary.Berdasarkan Hasil Olah TKP, Pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang ada, Alhamdulillah
Sekitar jam 19.30 wib, Polisi berhasil amankan 1 orang pelaku atas nama Satrio (18) tahun di rumahnya, yang hanya berharap 50 meter dari mushola, dan dari hasil interogasi oleh Polsek Pasar Kemis, pelaku mengakui telah melakukannya dan saat ini pelaku sudah di bawa ke polresta tangerang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut

Ade Ary Menyampaikan, bahwa Setelah dilakukan olah TKP, Kemudian dilakukan pembersihan mushola, sehingga sholat maghrib sudah bisa digunakan lagi.

Kapolresta Ade menambahkan, pelaku vandalisme ini dijerat Pasal 156 KUHP. Pasal tersebut tentang menyatakan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan. 

“Karena pelaku diduga melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan permusuhan atau pun penodaan agama sehingga dapat menimbulkan perasaan kebencian, permusuhan, atau pun penghinaan terhadap suatu golongan. Pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara,” ujar Kapolresta Ade.

Sementara Kabid Humas Polda Banten ditempat terpisah membenarkan kejadian tersebut, Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary telah berhasil mengamankan 1 orang pelaku atas nama satrio (18) tahun, yang rumahnya hanya berjarak 50 meter dari mushola , untuk motif pelaku kita belum tahu, karena masih di dalami oleh kapolresta tangerang, ujar Edy Sumardi.

Edy Sumardi juga mengimbau Kepada masyarakat untuk tetap tenang, Sabar dan Percayakan Penanganannya kepada polisi dan tidak terprovokasi, tetap waspada dan peka terhadap situasi di wilayah nya serta selalu berkoordinasi dengan Kepolisian setempat ataupun Bhabinkamtibmas yang melekat di desa/kelurahan bila ada gangguan Kamtibmas, percayakan kepada polisi untuk menangani kasus ini. tutup Edy Sumardi. (red)

Back to top button