Bawaslu Tangsel : Masih melakukan Lidik Atas Dugaan Pelanggaran Pemilu

Metrobanten, Tangsel – Pemilihan umum (Pemilu) sudah selesai digelar pada tanggal 17 April  lalu, namun masih menyisakan banyak tugas bagi penyelenggara Pemilu dan pengawas pemilu khususnya di Kota Tangerang Selatan. Hingga kini belum ada sanksi atau hukuman bagi pelanggaran-pelanggaran tersebut.

Seperti data yang diterima oleh metrobanten.co.id, seorang oknum Ketua Ranting PDI-P berinisial (DU) yang memberikan pengarahan kepada warga, untuk mencoblos Caleg pada masa tenang, seperti yang dijelaskan pelapor, Anda Yani Prahesti.

“Pada masa tenang, (DU) memberikan pengarahan tata cara pencoblosan kertas suara. Tapi, disela-sela pengarahan, DU memberikan ‘perintah’ untuk mencoblos Caleg DPR-RI berinisial WS dan Caleg Kota Tangsel berinisial DS. Itu kan ngga boleh, makanya saya laporin. Sampe sekarang ngga ada tindak lanjutnya dari Bawaslu,” kata Ibu Rumah Tangga yang akrab disapa Hesti tersebut, Rabu (24/4/19).

Hingga kini, dirinya dan masyarakat masih menunggu keberanian Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangsel dalam memberikan sanksi tegas bagi para pelanggar.

Ketua Bawaslu Kota Tangsel, Muhamad Acep menyatakan pihaknya masih melakukan lidik terhadap beberapa kasus dugaan money politik serta dugaan ajakan pencoblosan pada masa tenang, yang terjadi beberapa waktu lalu.

“Yang OTT (Money Politik) masih dalam tahap lidik oleh pihak Bawaslu,” kata Acep saat ditemui di Kantor Bawaslu Kota Tangsel.
 (Dli)