Pedagang Pasar Lama Lakukan Aksi Menolak Pembatasan Berdagang oleh Pemkot Tangerang

Metrobanten, Tangerang – Pemkot Tangerang melaluli Disperindagkopukm memberi pembatasan kerumunan jual/beli di wilayah Pasar dan hal itu dilakukan untuk mencegah terjadinya penyebaran virus Covid-19.
Kasus Covid-19 di Kota Tangerang kembali meledak dalam beberapa hari terakhir. Buntutnya tempat kerumunan seperti di Pasar Lama waktu operasionalnya dibatasi.
Tedy Bayu Putra selaku Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah membenarkan surat edaran Surat edaran No. 443/2221-Pum/2020 tersebut berisikan tentang waktu opersional wisata kuliner Pasar Lama Tangerang mulai Jumat (28/8/2020) diperbolehkan beroperasi hanya sampai pukul 18.00 WIB.
Baca juga: Kapolda Banten Apresiasi Kampung Tangguh di Desa Guradog Lebak
“Kami ingin menjaga supaya tidak terjadi penambahan sebaran Covid-19. Karena di Kota Tangerang kasusnya semakin meningkat,” ucapnya.
Bayu menambahkan, Pasar lama adalah salah satu tempat ramai dan hal itu dilakukan untuk mencegah terjadinya penyebaran virus Covid 19 yang saat ini sedang terjadi peningkatan penderitanya di Kota Tangerang.
Baca juga: PSBB Masih Terus Diperpanjang, DPRD: Kesadaran Masyarakat Itu Penting
Massa yang tergabung dalam Aliansi Pedagang Pasar Lama (APPAL) berdemonstrasi di depan kantor Pusat Pemerintah Kota Tangerang, Jumat (28/8/2020).
Mereka berunjuk rasa menuntut Pemerintah Kota Tangerang mencabut kebijakan pembatasan waktu operasional Pasar Lama hanya sampai pukul 18.00 WIB. Kebijakan itu mulai berlaku hari ini dianggap merugikan para pedagang kuliner di lokasi tersebut.
Menyikapi Surat Edaran dari Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Disperindagkopukm) bertanggal 27 Agustus 2020, yang menyatakan bahwa jam operasional berdagang dibatasi sampai pukul 18:00 wib mulai Jumat 28 Agustus 2020.
“Kondisi saat ini penyebaran covid 19 di kota Tangerang sedang meningkat. Hasil evaluasi kami dari Indagkop ukm, Satpol PP, Dishub dll kawasan kuliner pasar lama untuk sementara jam operasionalnya kami lakukan pembatasan kembali sampai dengan jam 18.00 WIB setiap hari nya.” Jelas Tedy melalui pesan singkat saat dihubungi Kamis (27/08) malam.
Namun demikian, menurut para pedagang kaki lima pasar lama keterbatasan waktu hingga pukul 18:00 wib terlalu singkat waktunya. Karena mereka mulai buka sekitar pukul 3 sore hari dan umumnya pembeli ramai pada malam hari, dan surat edaran tersebut tanpa ada sosialisasi sebelumnya.
“Kita bukan ga mau nurut sama aturan pemerintah, kalo soal Corona protokol kesehatan udah kita pake masker dan sediain cuci tangan, pembeli ramai juga pada sadar kok soal itu, kita disuruh dagang tiga jam doangan ama pemerintah, disini ramenya kan malem bang, itu dinas UKM ngobrolin dulu harusnya ama kita pedagang di sinilah, jangan maen bikin aturan-aturan tanpa ada sosialisasi sebelumnya,” ungkap salahsatu pedagang kaki lima saat diwawancarai ketika aksi.
Abu Salam selaku koordinator aksi mempertanyakan kenapa pemerintah Kota Tangerang berlaku tidak adil menerapkan aturan tersebut, hanya diberlakukan di kawasan kuliner Pasar Lama.
“Kenapa Pemerintah hanya menerapkan aturan tersebut hanya di kuliner pasarlama, kami aksi ingin mempertanyakan mengapa di pasar anyar, Babakan, dan pasar lain ramai juga kok, padat orang juga, kami merasa pemerintah tidak adil, disini kami cari makan untuk keluarga di rumah enggak berharap bantuan pemerintah, cukup cabut keputusan itu, jangan dibatasi waktu kami untuk cari rejeki halal,” jelas Abu.
Dirinya pun merasa kecewa saat bersama perwakilan pedagang memasuki ruangan di kantor pusat pemerintahan kota Tangerang ingin berdialog langsung dengan perwakilan pejabat pemerintah kota, namun tidak ada satupun yang datang menemui.
“Saya bersama teman-teman aksi unjuk rasa udah berniat baik untuk dialog dengan pemerintah, sampe ruangan kita tunggu lama ga ada yang datang juga pejabatnya, ga taulah Asda 3 atau siapapun, udah kaya anak kecil kita dibohongin,” ungkapnya.
Abu pun berharap pemerintah segera mencabut keputusan tersebut, dan mengatakan akan melakukan Aksi kembali bila pemerintah kota Tangerang masih berlaku tidak adil kepada pedagang kuliner pasar lama. (red)