Pamatwil Polda Banten Tinjau Pelaksanaan PSBB Kabupaten Tangerang
Metrobanten, Kabupaten – Perwira Pengamat Wilayah (Pamatwil) Polda Banten Tinjau pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Tangerang Raya yang sudah memasuki hari ke-15.
Kapolda Banten Irjen Pol Drs. Agung Sabar Santoso,S.H,M.H kepada awak media menjelaskan bahwa pemberlakuan PSBB Tangerang Raya yang meliputi wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Tangerang Selatan merupakan upaya percepatan penanganan Virus Corona (Covid-19).
Untuk memastikan kegiatannya, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi selaku Perwira Pengamat Wilayah (Pamatwil) meninjau langsung pelaksanaan PSBB, di Pos pengamanan dan pos check point Jayanti berikut Gerbang Citra Raya Kabupaten Tangerang. Sabtu (2/5/2020).
Baca juga: Gubernur WH Perpanjang PSBB Tangerang Raya Hingga 17 Mei 2020
“Petugas gabungan dari Personel Polresta Tangerang, Personel Ditsamapta Polda Banten, Personel Satbrimob Polda Banten,TNI, Dishub, Satpol-PP dan Dinkes melakukan sosialisasi dan menghimbau kepada masyarakat pengguna jalan agar mematuhi Pelaksanan PSBB,” kata Edy.
Lanjut Edy Sumardi, tujuan di berlakukannya PSBB di Kabupaten Tangerang ini dalam upaya percepatan penanganan Covid- 19 agar berjalan efektif, Edy menghimbau kepada masyarakat agar dapat bekerjasama untuk mendisiplinkan diri dan patuh terhadap aturan yang berlaku sehingga dapat memutus mata rantai penyebaran virus corona.
Baca juga: Kabidhumas Polda Banten: Penerapan PSBB Dan Larangan Mudik Adalah Bentuk Peduli Polri Kepada Masyarakat
“Hasil yang saat ini diperoleh di dua lokasi check point adanya penurunan secara signifikan dari jumlah pelanggaran yang di lakukan oleh masyarakat, hal tersebut menandakan adanya peningkatan kesadaran masyarakat terhadap aturan dalam pelaksanaan PSBB dalam upaya mencegah penyebaran virus corona,” kata Edy.
Lebih lanjut, Edy menambahkan bahwa Polri dan TNI selalu peduli terhadap masyarakat agar terhindar dari virus Corona di masa pandemi ini, untuk itu kami berharap kerjasamanya agar selalu mematuhi dan menjalankan himbauan pemerintah dan maklumat Kapolri. (Rls)