Pahami Tata Cara Bayar Zakat Fitrah Sesuai Ketentuan dan Via Online
Metrobanten, Khazanah – Selain tata cara, ada pula ketentuan bagi penerima zakat fitrah yang dikategorikan menjadi delapan golongan.
Seperti diketahui, zakat merupakan rukun Islam keempat sehingga menjadi salah satu ibadah yang wajib dilakukan umat Muslim.
Zakat yang wajib dikeluarkan saat Bulan Ramadhan adalah zakat fitrah. Zakat fitrah dikeluarkan sebagai bentuk santunan kepada orang-orang kurang mampu.
Zakat fitrah berfungsi untuk mensucikan harta yang dimiliki seseorang dari segala kotoran yang selama ini terkumpul saat bermuamalah dengan sesama manusia.
Baca juga: Mudahnya Bayar Zakat dan Sedekah di Kota Tangerang Secara Digital Online
Zakat fitrah juga dapat membersihkan (Fitrah) diri dan jiwa, dan mendapatkan pahala yang begitu banyak.
Kewajiban dalam bayar zakat fitrah sudah banyak dijelaskan di dalam Firman Allah SWT dan sabda Rasullullah SAW.
قال النبي صلى الله عليه وسلم صوم شهر رمضان معلق بين السماء والأرض ولايرفع الابزكاة الفطر
Nabi Muhammad SAW bersabda “Puasa bulan Ramadan digantungkan antara langit dan bumi, dan tidak akan diterima (dengan sempurna oleh Allah SWT) kecuali dengan zakat fitrah.”
Biasanya, zakat fitrah harus sudah dikeluarkan sebelum salat Idul Fitri berlangsung atau beberapa hari menjelang salat Idul Fitri.
Karena, hal tersebut akan menjadi pembeda antara zakat fitrah dengan zakat yang lainnya.
Baca juga: Baznas Kota Tangerang Layani Zakat Fitrah Secara Digital
Pemberian zakat fitrah pun tidak bisa sembarangan karena sudah ada ketentuan mengenai perhitungan zakat fitrah.
Dalam ajaran Islam, pembagian zakat fitrah sebesar 1 Sha yang berarti 4 Mud dan untuk 1 Mud bernilai 676 Gram.
Cara hitung zakat fitrah yang lebih sederhana ialah dengan membayar beras sebanyak 2,5 kilogram.
Sedangkan, untuk jumlah uang yang bisa dibayarkan untuk membayar zakat fitrah sebagai ganti makanan pokok sendiri yaitu harga per kilogram makanan pokok dikali jumlah zakat fitrah yang dibayarkan.
Misalnya, jika harga 1 kilogram beras sebesar Rp 12.000 maka tinggal dikalikan 2,5 kilogram sehingga zakat fitrah yang dibayarkan jumlahnya Rp 30.OOO.
Sementara penerima zakat fitrah pun telah ditetapkan. Dikutip dari NU Online, ada 8 golongan yang berhak menerima zakat fitrah berdasarkan pada hadist Rasulullah SAW :
فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعاً مِنْ تَمَرٍ، أوْصَاعاً مِنْ شَعِيْرٍ، عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى، وَالصَّغِيْرِ وَالْكَبِيْرِ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ، وَأمَرَ بِهَا أنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوْجِ الناَّسِ إلى الصَّلَاةِ
Artinya : “Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat Fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau gandum atas oaring muslim baik budak dan orang biasa, laki-laki dan wamita, anak-anak dan orang dewasa, beliau memberitahukan membayar zakat Fitrah sebelum berangkat (ke masjid) ‘Idul Fitri” (HR Bukhari dan Muslim).
Mustahik Zakat
Ada 8 golongan yang berhak menerima zakat (mustahiq) baik zakat fitrah atau zakat harta, yaitu sesuai dengan firman Allah SWT :
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاء وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللّهِ وَاللّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Artinya : “ Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”(QS. At-taubah : 60)
Delapan golongan yang berhak menerima zakat sesuai ayat di atas adalah :
- Orang fakir adalah orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya.
- Orang miskin adalah orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan.
- Pengurus zakat adalah orang yang diberi tugas untuk mengumpilkan dan membagikan zakat.
- Muallafadalah orang yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah.
- Riqab atau budak atau hamba sahaya pada praktiknya dewasa ini sudah tidak ada lagi.
Namun, seringkali istilah budak diartikan sebagai upaya melepaskan para muslim yang ditawan oleh pihak lain.
- Orang yang berhutang adalah orang yang berhutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya.
Adapun orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam dibayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya.
- Orang yang berjuang di jalan Allah (Sabilillah) adalah mereka yang memiliki keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin.
Di antara mufassirin ada yang berpendapat bahwa fi sabilillah itu mancakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, rumah sakit dan lain-lain.
- Orang yang sedang dalam perjalanan (ibnu sabil) yang bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya.
Itulah penjelasan mengenai ketentuan dan mutahik zakat, semoga dengan ilmu baru kita semakin istiqomah untuk mengeluarkan dan membayar zakat.
Semakin banyak aplikasi dan penyedia layanan yang memberikan kemudahan bagi penggunanya yang ingin membayar zakat.
Dalam menyediakan layanan ini pun mereka bekerja sama dengan berbagai lembaga amil zakat untuk menyalurkan zakat tersebut.
Berikut adalah sejumlah cara untuk membayar zakat secara online, seperti dikutip dari Antaranews dan sumber lainnya:
1. Dana Dompet digital Dana menggandeng lembaga Dompet Dhuafa dalam menyediakan fitur membayar zakat di platform tersebut. Selain zakat fitrah, pengguna juga bisa menyalurkan zakat profesi. Fitur Dompet Dhuafa ini ada di laman utama Dana, setelah diklik, pengguna akan diminta memilih zakat yang akan dibayar. Setelah memasukkan nominal yang dibayar, pengguna tinggal mengklik ‘Pay Zakat’.
2. LinkAja Di dompet digital ini ada layanan LinkAja Syariah, yang salah satu programnya adalah Zakat dan Sedekah Berbasis Kelurahan, yang untuk saat ini baru dimulai di area Jakarta dengan menggandeng BAZIS DKI. Namun ada juga LinkAja Berbagi, yang fungsinya untuk memberi donasi, zakat dan sedekah lewat berbagai lembaga yang bekerja sama dengan LinkAja. Lembaga tersebut antara lain adalah Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), ACT, Dompet Dhuafa, dan Rumah Zakat.
3. Gojek Gojek punya fitur bayar zakat online lewat fitur GoGive, yang menyediakan fitur pembayaran zakat fitrah, zakat untuk anak yatim, dan zakat untuk lansia dan dhuafa. Untuk penyaluran zakatnya, Gojek menggandeng Kitabisa, BAZNAS, Dompet Dhuafa, Yayasan Rumpun Anak Pesisir, Griya Yatim dan Dhuafa.
4. Tokopedia Ada dua jenis zakat yang bisa dibayar lewat Tokopedia, yaitu zakat fitrah dan zakat maal. Disediakan juga kalkulator zakat untuk mengetahui jumlah zakat yang perlu dibayarkan. Untuk penyaluran zakat fitrah, Tokopedia bekerja sama dengan BAZNAS, Dompet Dhuafa, Rumah Yatim, Rumat Zakat, dan NU Care-Lazisnu.
5. Bukalapak Bukalapak punya layanan BukaZakat yang bisa dipakai untuk membayar zakat fitrah, zakat maal, dan zakat profesi. Pembayarannya pun mudah, cukup memilih zakat yang akan dibayar, mengisi nominal, dan memilih lembaga untuk penyalurannya, yang antara lain adalah Dompet Dhuafa, Rumah Zakat, NU Care-Lazisnu, BAZNAS, Lazismu, dan Pusat Zakat Umat.
Selain cara yang tertera sebelumnya, masih ada banyak cara lain untuk membayar zakat fitrah. Seperti melalui situs BAZNAS yang menyediakan pilihan pembayaran zakat fitrah, zakat maal, dan zakat penghasilan. (Red)