Polsek Tangerang Amankan Pemuda Pengedar Shabu Di Bintaro

Metrobanten, Kota – Tim Resmob Polsek Tangerang berhasil amankan pemuda YM (26) saat hendak mengedarkan narkoba jenis Sabu di Jalan Maleo Raya Bintaro Sektor IX Kecamatan Pondok Aren,  Tangerang Selatan, Selasa (6/11/18).

Kapolsek Tangerang Kompol Ewo Sarmono mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari adanya informasi dari warga bahwa akan ada transaksi di wilayah Bintaro Tangerang Selatan.

Berdasarkan informasi tersebut  Tim Resmob Polsek Tangerang yang dipimpin oleh PS. Panit 2 Reskrim Aiptu T.S Akbar melakukan pemantauan di lokasi. Pada pukul 23.00 Wib Tim Resmob mencurigai seorang pengendara sepeda motor yang terlihat mencurigakan.

Selanjutnya dilakukan pemeriksaan identitas dan penggeledahan badan, kemudian sewaktu digeledah ditemukan 1 (satu) bungkus korek api yg dilapisi lakban dan setelah dibuka didalamnya tersimpan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal diduga Narkotika jenis Shabu.

“Kemudian kita amankan tersangka YM ke Polsek Tangerang,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kapolsek menuturkan, atas penemuan tersebut Tim Resmob melakukan interogasi terhadap tersangka dan diakui bahwa benar 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Shabu tersebut adalah miliknya yang akan dijual kepada seorang pemesan.

Selanjutnya, tersangka mengaku bahwa masih menyimpan narkotika jenis shabu di rumah seorang temannya di daerah Pamulang, berdasarkan keterangan tersebut dilakukan penggeledahan dirumah seorang teman tersangka yakni ( P ) yang beralamatkan di Jl. Gg Saidin Rt. 01 / 03 Kelurahan Bambu Apus Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan.

“Saat digeledah ditempat yang dimaksud benar didapati 4 (empat) bungkus plastik klip bening berisikan kristal diduga narkotika jenis shabu yang tersimpan didalam bekas kotak rokok merk Sampoerna Mild berikut dengan sedotan plastik dan sebuah timbangan digital warna hitam,” katanya.

Kemudian atas kejadian tersebut Tim Resmob membawa tersangka dan seorang temannya berinisial ( P ) ke Polsek Tangerang guna proses penyidikan lebih lanjut.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo. 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.         (Des)

Back to top button