Polda Banten Periksa Para Saksi Tambang Emas Ilegal TNGHS Lebak

Metrobanten, Tambang Ilegal – Menindaklanjuti instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menutup penambangan emas ilegal di Kabupaten Lebak, Gubernur Banten Wahidin Halim memerintahkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral serta Dinas Perondustrian dan Perdagangan untuk segera melakukan operasi dan inventarisasi di lokasi tambang emas ilegal tersebut bekerjasama dengan Kepolisian Daerah (Polda).

Tambang emas yang ditutup berada di dua lokasi di Kampung Cikomara Kecamatan Lebak Gedong, Kampung Hamberang dan Kampung Tajur, Kecamatan Cipanas.

Polda Banten memeriksa 12 orang saksi termasuk gurandil terkait penambangan emas ilegal di Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) Lebak. Empat lokasi tambang emas untuk sementara diberi garis polisi.

Kapolda Banten Irjen Agung Sabar Santoso mengatakan, satgas melakukan penyelidikan dan investigasi ke lokasi tambang ilegal. Ada barang bukti yang diamankan dan memeriksa 12 orang.

“Empat tempat pengolahan tambang di wilayah Lebak Gedong dan Cipanas, kita lakukan penindakan berupa pemasangan police line. Kita juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, baik terhadap pekerja, pengawas dan saksi ahli,” jelas Kapolda Banten.

Kepolisian masih melakukan penyelidikan dan pengembangan. Sementara itu, pemilik tambang emas ilegal belum diperiksa karena sedang tidak ada di rumah.

“Para pemilik juga belum kita periksa, karena saat dilakukan penyisiran dan tindakan di lokasi, mereka sedang tidak di rumah. Namun akan terus kita lakukan interogasi dan pemeriksaan, untuk mengetahui peran dan tanggung jawabnya” tambahnya.

Barang bukti yang diamankan yakni alat pengolahan emas, merkuri hingga batu yang akan diolah menjadi emas.

Selain itu, Gubernur juga memerintahkan Disperindag untuk mengecek peredaran penjualan bahan kimia merkuri mulai dari pemasok hingga toko-toko yang mengedarkan. Terlebih, jika penjualan bahan kimia tersebut berstatus ilegal atau tidak berijin.

“Kalau presiden perintahnya begitu, laksanakan. Kalau kita beralibi dengan cara berfikir sosial ekonomi ya susah. Jadi laksanakan operasi, inventarisasi, turun dan hukum gurandilnya. Itu tanah negara harus ada ijin, nggak ada kompromi,” tutur Gubernur. (Rls)

Back to top button