Operasi Prokes, Warga Tidak Pakai Masker Didenda Administrasi Rp.50 Ribu

Operasi Prokes, Warga Tidak Pakai Masker Didenda Administrasi Rp.50 Ribu
Hari kedua Diberlakukannya sanksi denda administrasi, di gelar di tiga lokasi yaitu Ciledug, Tanah Tinggi, dan Cipondoh.

 

Metrobanten, Tangerang – Pengawasan protokol kesehatan, PSBB Kota Tangerang makin diperketat. Sanksi denda administrasi Rp50 ribu bagi warga yang tak bermasker, kini sudah diberlakukan secara tegas. Seperti yang dilakukan oleh jajaran Satpol PP, Dishub dan kepolisian yang menggelar Operasi Protokol Kesehatan (Prokes), di CBD Ciledug, Jumat (2/10/20).

“Hari kedua diberlakukannya sanksi denda administrasi, kami gelar di tiga lokasi yaitu Ciledug, Tanah Tinggi, dan Cipondoh. Untuk nanti sore, kami gelar lagi di lokasi yang berbeda,” ungkap Kabid Tibum, Satpol PP, Kota Tangerang, Agapito De Araujo.

Baca juga: Walikota Arief Bersama Komunitas Jum’at Berbagi Berikan 300 Paket Bansos

Ia pun mengungkapkan, sanksi denda administrasi dam razia Prokes akan terus dilakukan setiap harinya hingga kondisi Covid-19 di Kota Tangerang kondusif. Katanya, untuk lokasi razia akan dilakukan secara random, di lokasi-lokasi yang dinilai tinggi penyebaran dan pelanggarannya.

“Ini bentuk tindakan tegas, agar semua pihak memahami, kalau penanganan Covid-19 bukan sekadar tugas pemerintah atau petugas kesehatan. Namun, semua pihak terutama masyarakat yang sehari-harinya berhadapan dengan Covid-19,” tutur Agapito.

Baca juga: DPRD Kabupaten Tangerang Sahkan Perda APBD Perubahan 2020

Ia pun berharap, dengan diberlakukannya razia Prokes ini, masyarakat Kota Tangerang diharapkan kian peduli dan patuh dalam penerapan Prokes. Idengan adanya sanksi denda, pelanggar diharapkan dapat jera.

“Menggunakan masker itu harus, saya padahal bawa, tapi lupa langsung pakai helm aja. Kalo sanksi denda bukan kapok si, tapi lebih kewajiban menggunakan maskernya, soalnya Covidnya juga makin menyeramkan,” tutur Noval Pasya, seorang pelanggar. (rls)

Back to top button