Olivia Nathania Resmi Jadi Tersangka atas Kasus Penggelapan dan Penipuan
MetroBanten, Jakarta – Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Olivia Nathania sebagai tersangka terkait dugaan kasus penipuan rekrutmen calon pegawai negeri sipil atau CPNS.
“Iya ditahan, alasan subjektif objektif,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat.
Tubagus mengatakan penahanan akan dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung dari hari Kamis, 11 November 2021.
“Kalau penahanan, maksimal segitu (20 hari) untuk tahap satu,” ucapnya.
Oi keluar dari gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada pukul 20.20 WIB. Tampak putri Nia Daniaty dan Mohamed Hisham itu sudah mengenakan baju tahanan sambil digelandang petugas untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan.
Olivia Nathania bungkam seribu bahasa. Tampak ia hanya tertunduk sambil mengikut arahan petugas yang membawanya.
BACA JUGA: Putri Nia Daniaty Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penipuan Seleksi Calon PNS
Jusuf Titale, tim kuasa hukum Olivia Nathania mengatakan penahanan terhadap kliennya itu dilakukan karena sudah terpenuhi semua unsur pidananya. Wanita berusia 29 tahun itu terancam hukuman penjara maksimal empat tahun.
Sebelumnya, salah satu korban bernama Karnu melaporkan Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.
Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu menyangkakan dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.
Penetapan status tersangka tersebut dilakukan setelah proses gelar perkara dan ditemukan unsur pidana.
Olivia dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021 atas tuduhan penggelapan, penipuan dan pemalsuan surat terhadap 225 orang dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp9,7 miliar.
Pelapor menyebut Olivia menjanjikan para korban bisa jadi PNS dengan cara menyetor sejumlah uang. Alhasil, setelah uang disetor, janji itu tak kunjung datang.
BACA JUGA: Polri Siapkan 3.000 Personel Pengamanan Event WSBK dan Asian Cup Mandalika
Nia Daniaty selaku ibu kandung memberikan pesan untuk sang anak. Nia ternyata sudah mengetahui terkait status hukum putrinya. Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum Oi, Susanti Agustina.
“Oh sudah tahu (Oi jadi tersangka),” ujar sang kuasa hukum Oi singkat, di Polda Metri Jaya, Jakarta Selatan, dikutip dari laman Okezone Kamis (11/10/2021).
Agustina juga membeberkan pesan ibunda kliennya. Nia berpesan Oi harus tegar dalam menghadapi masalah hukumnya. Bukan cuma itu, dia juga berharap kasus yang menjerat sang anak.
“Oh ibu Nia meminta Oi untuk tegar ya. Terus ya berharap kasus Oi segera selesai,” katanya. Selain itu, Nia juga diketahui berpesan agar Oi senantiasa kooperatif dalam menjalani proses hukum.
Kuasa hukum menyebut Olivia Nathania juga mengakui perbuatannya. Meski begitu, nantinya penangguhan penahanan akan diajukan guna mengurangi hukuman dari Oi.
“Ya seperti begitu. Kita akan ajukan penangguhan penahanan,” tukasnya singkat. (red)