Nurul Arifin: DPR Masih Bahas RUU PDP Mengenai Sanksi

MetroBanten – Anggota Komisi I DPR RI Nurul Arifin mengatakan, DPR akan segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP), pembahasan RUU PDP bersama Pemerintah hanya tinggal sinkronisasi saja.
RUU PDP sendiri telah diinisasi sejak tahu 2016 lalu, saat ini pembahasan hanya tersisa terkait ketentuan sanksi pelanggaran penggunaan data pribadi.
“(RUU PDP masih membahas) tentang sanksi administrasi dan sanksi pidana,” kata Nurul dalam keterangan pers yang diterima Parlementaria, Senin (11/7/2022).
BACA JUGA: 41 Jemaah Wafat Sampai Menjelang Berakhirnya Fase Puncak Haji
Nurul menegaskan, pembahasan sanksi belum menemui kata sepakat, sebab masih terdapat perdebatan terkait sanksi yang tepat bagi penyalahguna data pribadi.
Meski demikian, lanjut politisi Partai Golkar itu, Komisi I DPR telah mendapat waktu tambahan merampungkan pembahasan RUU PDP. Teranyar, penambahan waktu diberikan pada penutupan Masa Sidang ke-V Tahun Sidang 2021-2022.
“Sudah diminta waktu perpanjangan satu kali lagi masa persidangan,” jelas Nurul.
BACA JUGA: Bareskrim Ungkap ACT Kumpulkan Dana Capai Rp60 Miliar Sebulan
Adapun, sambung legislator dapil Jawa Barat I tersebut, Komisi I DPR RI menargetkan proses pembahasan RUU PDP berjalan lancer, sehingga bisa segera disahkan pada masa sidang berikutnya atau Agustus mendatang.
“Insya Allah kita mengejar tahun ini supaya kelar, karena (UU ini) penting banget,” komitmen Nurul. (Red)









