BNN Banten Musnahkan 301 Kg Ganja Kiriman Aceh

Metrobanten, Serang – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten memusnahkan 301 kilogram ganja kiriman Aceh. Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala BNN Heru Winarko.
Ganja seberat 301 kg ini hasil pengungkapan atas tersangka inisial S (32) dari Lampung. Ia ditangkap di Jalan Raya Merak – Serdang kampung Margasari ,kecamatan pulo ampel, kabupaten serang. Ganja diselundupkan melalui Pelabuhan Bojonegara.
Pemusnahan barang bukti ganja tersebut menggunakan mesin insenirator yang dipimpin langsung oleh BNN RI Komjen Heru Winarko dan Turut hadir juga Kapolda Banten Irjen Pol Fiandar Kepala BNN Provinsi Banten Brigjen Pol Hendri Marpaung,
Baca juga: Buruh dan Mahasiswa di Cilegon Demo Minta Omnibus Law Dicabut
Kepala BNNP Banten, Brigjen Pol Hendri Marpaung mengatakan, ini merupakan jaringan Aceh-Tangerang yang berencana ganja tersebut untuk di edarkan di wilayah Tangerang,
Dari hasil penyelidikan, tersangka berangkat dari Aceh lalu transit di Medan untuk membaca situasi, kemudian bergerak lagi melewati Eiau, Pekan Baru, hingga lampung.
“Pelaku bermalam 1 hari untuk melihat situasi terasa aman, dia melakukan penyebrangan ke merak” ujar Hendri.
Baca juga: Demo Lanjutan Tolak Omnibus Law, Polri Ingatkan Massa Aksi Waspadai Provokator
Berdasarkan hasil pengembangan ungkap pidana narkotika sebanyak 289 Kilogram (dua ratua delapan puluh sembilan kilogram ) LKN-05-Berantas-IV/2020/BNNP Banten tanggal 30 Juni 2020 didapatkan informasi bahwa akan ada pengiriman.
Bermodal informasi tersebut Tim Brantas BNNP Banten melakukan penyelidikan di sekitar Pelabuhan Bojonegara. Kemudian pada 24 Tim Brantas yang dipimpin langsung oleh Kepala BNNP Banten berhasil mengamkan satu truk yang membawa 301 kilogram ganja.

“Di bawa oleh seorang bernama AS yang terpakir di sebuah warung jalan raya Pulo Panjang, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang,” kata Kepala BNN Banten Andri Marpaung, dalam keterangan persnya.
Saat ini BNN Provinsi banten masih melakukan pendalaman guna pengembangan jaringan tersangka.
Barang bukti lain yang didapatkan dari tersangka yaitu 1 (satu) unit kendaraan truk nisan berwarna merah, dengan nomor polisi BK 9735 DU, 1 (Satu) buah ATM , 1 (satu) buah KTP milil tersangka, 2 (dua) buah Handphone.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) JO pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara paling rendah 4 tahun dan paling lama 20 tahun bahkan seumur hidup.
“Dari pengungkapan barang Bukti Ganja 301 kg (tiga ratus satu kilogram ) dapat menyelamatkan 2.000.000 (dua juta) generasi penerus bangsa”. kata Kepala BNN Banten Andri Marpaung. (Ky)









