Nekat Jualan Sabu di Kontrakan, Dua Pelaku di Tangkap Polsek Sepatan

Metrobanten – Dua pelaku pengguna narkotika jenis sabu-sabu berhasil diringkus oleh unit reskrim Polsek Sepatan, kedua didapati di dua tempat berbeda beserta barang buakti dua bungkus paket berisi kristal putih.

Penangkapan ini bermula dari informasi warga yang di dapati kepolisian Polsek Sepatan, bahwa di Kp. Duri Ds. Pakualam Kec. Pakuhaji Kab. Tangerang Banten, tepatnya di rumah kontrakan  Muhidin Als Mendok sering kali di jadikan tempat memakai narkoba.

Atas informasi tersebut, maka dilakukan penyelidikan dan penangkapan ternyata di dalam rumah kontrakan Muhidin Als Mendok di temukan Bungkus rokok Sampoerna Mild yang di dalam terdapat 1 (satu) bungkus kantong plastik flip ukuran sedang yg di duga berisikan sabhu-sabhu (berat 0,62 Gram). Selanjutnya tersangka tersebut dan barang bukti di bawa ke Polsek Sepatan untuk dimintai keterangan.

Setelah di lakukan interogasi bahwa Muhidin Als Mendok mengaku sabu-sabu tersebut di beli dari temanya bernama Akrama alias Daeng di Kp. Tanah Merah Rt. 001/001 Ds. Tanah Merah Kec. Sepatan Timur Kab. Tangerang.

Akrama alias Daeng berhasil dibekuk malam harinya dan di dapati barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik flip ukuran sedang yg di duga berisikan sabhu-sabhu (berat 0,81 Gram). Selanjutnya tersangka tersebut dan barang bukti di bawa ke Polsek Sepatan.

Menurut keterang kepolisian kedua pelaku bakal dijerat dengan Pasal 112 ayat(1) dengan acaman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta rupiah dan paling banyak Rp 8 miliar rupiah. (arsa)

Back to top button