Mulai Tahun 2022 Warna Plat Nomor Kendaraan Berubah Jadi Putih
Metrobanten, Jakarta – Plat nomor kendaraan bermotor milik pribadi yang selama ini kita ketahui berwarna dasar hitam dengan tulisan putih, maka mulai tahun depan akan berganti warna.
Nantinya kondisinya bakal terbalik, yaitu pelat menggunakan warna dasar putih tapi menggunakan huruf yang tercetak dengan warna hitam.
Peraturan perubahan warna plat nomor kendaraan bermotor itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Peraturan baru ini menggantikan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2012.
Namun penerapan ganti warna plat kendaraan bermotor ini baru akan dilaksanakan tahun depan. Demikian pernyataan resmi Kombes Taslim Chairuddin, Kasubdit STNK Korlantas Polri.
Diterapkan Bertahap untuk Mobil Baru
Lebih lanjut Kombes Taslim menjelaskan jika plat nomor kendaraan warna putih baru bisa diterapkan tahun depan. Sebab saat ini pihak Korlantas Polri sedang menyiapkan dahulu standar materialnya berupa cat.
Kemudian perubahan warna plat nomor ini juga akan dilakukan secara bertahap.
“Kita rencanakan tahun depan, menunggu materialnya ada,” kata Taslim, saat dihubungi, Sabtu (14/8/2021).
Lanjut Taslim, pemberlakukan aturan tersebut dilaksanakan bertahap dan akan menghabiskan material lama terlebih dahulu.
“Kita mulai dari kendaraan yang baru daftar TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) serta yang perpanjangan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) 5 tahunan dan yang balik nama STNK,” kata Taslim.
Sehingga lanjutnya, penerapan plat nomor kendaraan jadi warna putih tidak bisa dilakukan langsung serentak di seluruh Indonesia. “Baru diganti putih kalau menerbitkan TNKB baru,” jelasnya.
Biaya Cetak Plat Nomor Baru
Dikutip dari Kompas.com, Dengan adanya perubahan warna plat nomor kendaraan di Indonesia ini apakah ada penambahan biaya juga? Kombes Taslim pun menegaskan kalau perubahan warna tidak diikuti perubahan biaya pembuatan TNKB baru.
“Tidak ada perubahan, PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020,” jelas dia.
Itu artinya, untuk wilayah DKI Jakarta, biaya penerbitan TNKB buat kendaraan bermotor roda dua dan roda tiga sebesar Rp60.000, sementara untuk kendaraan roda empat atau lebih Rp100.000.
Namun biaya ini belum termasuk dengan tarif Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan atau SWDKLLJ dan pajak progresif jika itu adalah kendaraan Anda yang kedua, ketiga, atau lebih.
Biar Mudah Terindentifikasi Kamera ETLE
Kombes Taslim juga menjelaskan mengapa Korlantas Polri akhirnya akan mengubah plat nomor kendaraan jadi warna putih. Sebab menurut dia, dengan plat berwarna lebih terang, maka akan mudah terlihat kamera CCTV dan ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) alias tilang eletronik.
Sebab kamera pengawas ini akan sulit mengidentifikasi untuk plat nomor kendaraan yang menggunakan warna dasar hitam. Sehingga ada kemungkinan terjadi kesalahan input data plat nomor.
Kondisi seperti ini menurutnya sudah diterapkan di negara-negara lain yang juga menggunakan sistem tilang elektronik. Dengan adanya warna dasar plat putih dengan tulisan hitam, maka kamera akan lebih jelas mengidentifikasi pemilik kendaraan tersebut. (red)