MUI Perbolehkan Vaksin AstraZeneca Digunakan Meski Mengandung Tripsin Babi

MUI Perbolehkan Vaksin AstraZeneca Digunakan Meski Mengandung Tripsin Babi
Ketua MUI Asrorun Niam dalam Konferensi Pers KPCPEN, Jumat (19/3/2021).

 

Metrobanten, Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan, vaksin Covid-19 AstraZeneca yang diproduksi oleh SK Bioscience di Kota Andong, Korea Selatan boleh digunakan dalam keadaan darurat meskipun mengandung tripsin yang berasal dari babi. 

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah merilis Fatwa Nomor 14 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksin Covid-19 Produksi AstraZeneca. Fatwa itu terkait dengan produk AstraZeneca yang diproduksi di SK Bioscience, Korea Selatan. 

Ketua bidang fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh mengatakan, pada vaksin Covid-19 produk AstraZeneca tersebut terdapat kandungan tripsin babi, meski demikian penggunaanya diperbolehkan dengan sejumlah alasan.

“Ketentuan hukumnya yang pertama vaksin covid produk AstraZeneca ini hukumnya haram karena dalam tahapan proses produksinya memanfaatkan tripsin yang berasal dari babi. Walau demikian yang kedua, penggunaan vaksin Covid-19 produk AstraZeneca pada saat ini hukumnya dibolehkan, karena keadaan darurat.” kata Asrorun Niam dalam Konferensi Pers KPCPEN, Jumat (19/3/2021).

Baca juga: Menteri LHK Kunjungi Program Kampung Iklim TPST Benua Hijau Kota Tangerang

Lebih lanjut dirinya menjelaskan sejumlah alasan vaksin Covid-19 produk AstraZeneca diperbolehkan di Indonesia. 

“Yang pertama, ada kondisi kebutuhan yang mendesak atau Hajah Asy’ariah di dalam konteks fiqih yang menduduki darurat syar’i atau darurat syar’iah,”  jelasnya. 

Kemudian yang kedua, ada keterangan dari ahli yang kompeten dan terpercaya tentang adanya bahaya atau risiko fatal jika tidak segera dilakukan vaksinasi Covid-19. 

Ketiga, ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal dan suci tidak mencukupi untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 guna ikhtiar mewujudkan kekebalan kelompok atau herd immunity. 

Baca juga: Menkes: Usai 2 Kali Vaksinasi Covid-19 Jangan Merasa Kuat, Tetap Patuhi Prokes

Keempat, ada jaminan keamanan penggunanya oleh pemerintah sesuai dengan penjelasan yang disampaikan pada saat rapat komisi fatwa. Alasan terakhir, pemerintah tidak memiliki keleluasan memilih jenis vaksin Covid-19 mengingat keterbatasan vaksin yang tersedia baik di Indonesia maupun tingkat global. 

Tak lupa, Asrorun juga menyampaikan bahwa Majelis Ulama Indonesia menghimbau kepada seluruh umat Islam Indonesia untuk tidak ragu dalam mengikuti program vaksinasi Covid-19 agar Indonesia segera keluar dari pandemi. 

“Di masa darurat pandemi hari ini, Majelis Ulama Indonesia menghimbau kepada seluruh umat Islam Indonesia untuk tidak ragu dalam mengikuti program vaksinasi Covid-19 agar Indonesia segera keluar dari pandemi,” pungkasnya. (arsa)

Back to top button