MUI Pandeglang: Pimpinan Aliran Hakekok Merasa Bersalah dan Siap Bertobat

MUI Pandeglang: Pimpinan Aliran Hakekok Merasa Bersalah dan Siap Bertobat
KH. Hamdi Ma’ani, Ketua MUI Kabupaten Pandeglang.

 

Metrobanten, Pandeglang – Petugas Intelkam Polres Pandeglang bersama Polsek Cigeulis berhasil mengamankan cepat sekitar 16 orang diduga penganut aliran sesat mengadopsi dari aliran hakekok, Kamis (11/3/2021) sekira pukul 10.00.

Kelompok aliran sesat tersebut diamankan oleh petugas saat sedang ritual di wilayah Perkebunan Sawit PT. Globalindo Agro Lestari (GAL), di Desa Karang Bolong, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pandeglang KH Hamdi Ma’ani mengaku sudah menemui pimpinan penganut aliran Hakekok yang diamankan  Polres Pandeglang.

Pernyataan itu disampaikan Ketua MUI Pandeglang KH Hamdi Ma’ani kepada awak media usai menggelar pertemuan bersama unsur Muspida Pandeglang membahas aliran Hakekok.

Baca juga: Polres Pandeglang Amankan 16 Orang Diduga Penganut Aliran Sesat

“Tadi saya sudah ketemu Mbahnya (Pimpinan Penganut aliran Hakekok)  Pak Arya. Setelah saya ngobrol dengan dia, dia merasa bersalah dan siap untuk dibenarkan, dan siap  untuk dibimbing, dan siap bertobat,” kata Ketua MUI Kabupaten Pandeglang KH Hamdi Ma’ani, kepada awak media Jumat, 12 Maret 2021.

Pimpinan aliran Hakekok memberikan keterangan kenapa sampai melakukan mandi bersama telanjang bertujuan membersihkan diri.

“Ajaran apa yang disampaikan kepada pengikutnya tidak diketahui. Namun perlu diketahui beesama bahwa sebelumnya telah ada komitmen (setelah mengikuti ajaran Hakekok) nanti akan diberikan kekayaan yang luar biasa tapi ditunggu-tunggu tak kunjung tiba sehingga pimpinannya mengajak, yuk kita membersihkan diri terus bubar itu yang Abah (Ketua MUI) tangkap dari keterangan Pak Arya,” katanya.

Baca juga: Polisi Tangkap Seorang Penjual Obat Keras di Perumahan Bumi Serang Baru

Ia mengungkapkan, terkait ajaran Hakekok Balakasuta akan dilakukan pengkajian oleh Komisi Kajian dan Penguatan Hukum serta Komisi Fatwa MUI. 

“Dalam waktu dekat akan kita kumpulkan bagaimana hasil kajian, apakah ini aliran sesatr atau menyimpang. Kalau berdasarkan hasil pemeriksaan dari Kepolisian kalau saya pribadi itu adalah ajaran menyimpang, kenapa?, masak mandi bersama – sama telanjang,” katanya.

Kapolres Pandeglang AKBP Hamam Wahyudi menuturkan, kelanjutan dari kejadian ini sementara diamankan dulu di Polres Pandeglang.

“Kami akan komunikasi dengan tokoh ulama ada di sini, yaitu setelah ada putusan fatwa dari MUI Kabupaten Pandeglang. Kita akan melakukan pembinaan kepada meraka dan insyaallah dari para tokoh – tokoh ulama siap dan bersedia,” katanya.

Sehingga, Kapolres menjelaskan, setelah hasil dari pembinaan pihaknya akan mengembalikan kembali kalau memang sudah dinyatakan mereka kembali ke jalan benar. Berdasarkan hasil olah TKP yang ada di kediaman bersangkutan telah dikumpulkan sejumlah barang bukti.

“Kami mengumpulkan beberapa barang bukti, ada jimat, kemudian ada pusaka – pusaka, jimat – jimat dan alat kontrasepsi, dan saat ini telah kita amankan. Dan itu ada di salah satu kediaman orang tersebut,” katanya.

Diduga jimat dan pusaka dimiliki ketuanya digunakan kemampuan bisa mempengaruhi pengikutnya. Selain menggunakan itu, dalam upaya menarik pengikut, berdasaekan hasil keterangan para saksi memang pimpinannnya memperngaruhi mereka , disampaikan apabila ingin selamat dunia dan akhirat dan ingin mendapatkan kehidupan yang lebih layak ya harus mengikuti keyakinan tersebut,” katanya. (red)

Back to top button