MUI Minta Pemerintah Batalkan Permendag tentang Impor Minuman Beralkohol

MUI Minta Pemerintah Batalkan Permendag tentang Impor Minuman Beralkohol

 

MetroBanten, Jakarta – KH Muhammad Cholil Nafis selaku Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah menyatakan pandangannya yang keberatan terkait salah satu aturan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag)

Peraturan Menteri Perdagangan yang mendapat penolakan dari KH Cholil Nafis adalah Permendag Nomor 20 Tahun 2021.

Isi dari peraturan yang ditolak oleh KH Cholil Nafis adalah peraturan mengenai peningkatan jumlah impor Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).

Menurutnya, aturan penambahan jumlah MMEA itu akan merugikan anak bangsa dan pendapatan negara.

Seperti diketahui, bahwa peraturan di atas merubah ketetapan sebelumnya yaitu Permendag Nomor 20 Tahun 2014 mengenai izin impor MMEA dengan batas maksimal 1.000 ml menjadi sebanyak 2.250 ml atau 3 botol @750 ml.

“Kami berharap Permendag ini dibatalkan, demi menjaga moral dan akal sehat anak bangsa juga kerugian negara. Di samping itu, pembahasan RUU minuman keras/ beralkohol segera dibahas dan dituntaskan” kata Kiai Cholil dalam keterangan resminya, Senin (8/11/2021).

BACA JUGA: Bamsoet: Presiden Jadikan Kuta Mandalika Sebagai ‘Sport Automotive Tourism’

Dia mengatakan, Permendag mengenai impor minuman alkohol (Minol) yang disahkan tersebut cenderung memihak kepentingan wisatawan asing, serta merugikan anak bangsa dan pendapatan negara.

“Tak hanya itu, pada akhirnya masyarakat Indonesia maupun wisatawan asing nantinya akan menganggap hal yang biasa saat keluar negeri membawa Minol dengan jumlah yang lebih banyak,” tambahnya.

Kiai Cholil menuturkan, ketetapan Permendag sebelumnya sejalan dengan kebijakan Menteri Keuangan yang memberikan pembebasan bea masuk, cukai, dan pajak dalam rangka impor hanya untuk 1 liter MMEA.

Selain itu, Pengasuh Ponpes Cendekia Amanah, Depok Jawa barat ini juga melihat, dengan terjadinya peningkatan jumlah izin bawaan minol dengan maksimal 1.000 ml menjadi 2.500 ml mengakibatkan menurunkan pendapatan negara.

“Sebab, adanya kebijakan kelonggaran mengacu pada peraturan baru yaitu Permendag No. 20 tahun 2021,” jelasnya.

Dalam catatan Kiai Cholil, pada Permendag 20/2021 halaman 671 terdapat ketentuan peralihan pada Pasal 52 huruf (i) yang menyatakan pengecualian impor minuman beralkohol sebagai barang bawaan untuk dikonsumsi sendiri.

BACA JUGA: Unboxing Kargo Superbike Ducati Secara Ilegal, Dede Yusuf: Malukan Indonesia

Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 mengenai Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 493).

Di samping itu, Peraturan Menteri Perdagangan tersebut telah mengalami beberapa kali perubahan. Terakhir pada Permendag Nomor 25 Tahun 2019 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014.

Kata pengajar Universitas Indonesia ini, Peraturan tersebut menyatakan masih berlakunya Impor Minuman Beralkohol sebagai barang bawaan untuk dikonsumsi sendiri. Dengan memperhatikan bahwa barang tersebut tiba di pelabuhan tujuan paling lambat tanggal 31 Desember 2021. (red)

Back to top button