Mucikari PSK Gerendeng di Gelandang ke Kantor Satpol PP Kota Tangerang
Metrobanten – Mucikari alias Germo para Pekerja Seks Komersil (PSK) yang kerap mangkal di SPBU Gerendeng, Kecamatan Karawaci, di gelandang ke kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, Sabtu (28/7/18) dini hari.
Diketahui wanita yang sedang mengandung 9 bulan ini diamankan Tim Kalong Wewe bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (Gakumda) ketika melakukan negoisasi kepada pria hidung belang.
Kabid Gakumda Satpol PP Kota Tangerang, Kaonang saat ditemui usai kegiatan mengatakan, bahwa sasaran dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 Tahun 2005 kali ini bukanlah para PSK, melainkan Mucikari di wilayah Gerendeng.
“Pagi ini sasaran kita tidak lagi para PSK. Namun, germonya yang kita tangkap. Mucikari yang bernama Hj. Ade Sainah berhasil kita amankan,” ujar Kaonang.
Ia menambahkan, dalam operasi dirinya mengerahkan tim Kalong Wewe. Dalam penangkapan Mucikari kata Kaonang, tidaklah mudah. Sehingga, tim menerapkan beberapa strategi.
“Kita tidak bisa maen tangkap, mereka (mucikari.red) akan melarikan diri ketika melihat mobil Satpol PP. Jadi, pada penangkapan pagi ini kita lakukan pengintaian terlebih dulu, kemudian kita juga lakukan penyamaran dalam melakukan negoisasi kepada target,” jelasnya
Lanjut Kaonang, Mucikari yang berhasil diamankan rencananya akan diserahkan kepada pihak kepolisian. Menurut Kaonang, wanita tersebut (mucikari.red) telah melanggar hukum.
“Dalam penangkapan ini kita telah melakukan koordinasi dengan Polres Metro Tangerang Kota. Mucikari ini bisa di pidanakan karena telah menjual manusia,” terangnya.
Kaonang menambahkan, mucikari tersebut menawarkan para PSK kepada para pria hidung belang dengan harga bervariatif. Mulai 200 ribu rupiah, hingga 500 ribu rupiah.
“Wanita umur 21 hingga 25 dikenakan tarif 400 sampai 500 ribu. Untuk wanita setengah tua sebesar 200 hingga 300 ribu. Setelah, pria hidung belang memilih PSK dan sepakat dengan harga yang telah disepakati, mucikari menghubungi PSK untuk datang ke lokasi,” tukas Kaonang. (dtm/des)