Syifa Hadju Melapor Ancaman Penculikan dan Pemerkosaan ke Polres Tangerang Selatan
Metrobanten, Tangsel – Artis peran Syifa Hadju mengaku mendapatkan ancaman penculikan dan pemerkosaan. Ia kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya tersebut ke Polres Tangerang Selatan, kawasan Serpong, Jumat (28/2/2020).
Syifa Hadju didampingi kuasa hukumnya Sandy Arifin dan asisten. Menurut Syifa Hadju, ancaman itu disampaikan melalui direct message di akun Instagram-nya. Dia menilai ancaman itu semakin serius.
Pihak kepolisian Mapolres Tangerang Selatan segera mendalami dugaan ancaman penculikan dan pemerkosaan yang dialami oleh artis peran Syifa Hadju. Adapun, Syifa Hadju telah melaporkan peritiswa ini ke Mapolres Tangerang Selatan.
Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan AKP Muharram Wibisono mengatakan, pihaknya mulai memanggil para saksi pada pekan depan. Ia juga akan mendalami berbagai bukti-bukti yang sudah diserahkan oleh Syifa Hadju selaku pelapor.
“Kita bakal dalami lagi, mohon doanya juga semoga kita menemukan titik terang dalam kasus ini,” ucap Wibisono saat ditemui di kantornya, Jumat.
Syifa Hadju Lapor Polisi Untuk penindakan awal, kata Wibisono, pihaknya meminta penjelasan terlebih dahulu kepada pelapor.
Jika sudah punya bukti-bukti yang cukup, lanjut Wibisoni, Mapolres Tangerang Selatan bakal langsung melanjutkan proses laporan ke tahap berikutnya.
“Ada beberapa (akun) yang memang kita belum memastikan akun ini milik siapa, masih dalam proses penyelidikan pihak Polres Tangerang Selatan,” ucapnya.
Syifa telah melaporkan dugaan ancaman penculikan dan pemerkosaan tersebut dengan nomor laporan teregistrasi TBL/232/K/II/2020/SPKT/Res Tangsel. Dengan laporan itu, terduga pelaku terancam dijerat pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 atau Pasal 45 B juncto Pasal 29 Tentang UU ITE. Ancamannya adalah kurungan penjara maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 750 juta. (Red, Bbs)