TIDAK ADA CELA UNTUK PSK DAN MIRAS DI AKHLAKUL KARIMAH

Metrobanten – Banyaknya peredaran minuman keras (miras) serta beredarnya para Pekerja Seks Komersial (PSK) di Kota Akhlakul Karimah, menjadi PR untuk Pemerintah daerah dan masyarakat.

Tentunya hal  itu pun tidak lepas dari rutinitas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang yang dengan rutin juga sigap untuk menertibkan serta merazia sebagai kegiatan penegakkan Perda No 8/2005 Kota Tangerang tentang larangan pelacuran dan Perda No.7/2005
tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman beralkohol.

“Ya, kita rutin melakukan razia Miras dan PSk berdasarkan laporan dari masyarakat. Meskipun sudah lepas dinas, saya tetap melakukan tugas untuk mengintai para PSK juga Miras sebelum melakukan penggerebekan. Bahkan sering melakukan pengintaian dengan mengajak istri saya saat libur kerja,” tutur Kaonang Kabid Gakumda Satpol PP Kota Tangerang saat ditemui.

Menurutnya, tegakkan perda pelacuran rutin dlakukan, seperti beberapa hari yang lalu pihaknya telah mengamankan para PSK di Pasar Tanah Tinggi dan Jl. Otista dekat SPBU Kota Tangerang.

Kaos hitam sebelah kiri (Sitorus) pemilik gudang miras

“Tidak ada cela untuk mereka, semua kita bawa ke kantor usai merazia, kita data kemudian kita bawa ke Pasar Rebo untuk mendapatkan penanganan lebih baik, dari segi kesehatan alat kelamin dan pemberian keterampilan,” katanya.

Sementara, penegakan Perda 8 tentang peredaran minuman keras, baru kemarin pada Kamis (19/7/18) Satpol PP lakukan penggerebekan gudang Miras di wilayah Jatiuwung Kota Tangerang milik Sitorus yang merupakan lulusan dari Amik Raharja.

“Sebanyak 6.912 Botol Miras dan 2 Dirigen Ciu disita langsung oleh Satpol PP untuk nantinya dimusnahkan. Ya, orang tersebut merupakan satu keluarga dengan yang pernah kita gerebek beberapa waktu lalu. Dan dia merupakan orang yang pernah membakar mobil Satpol PP saat razia beberapa waktu lalu. Kalau saya sih inginnya orang tersebut di hukum seberat – beratnya, karena dengan menjual Miras, banyak anak bangsa hancur,” tegasnya.

Kaonang juga menambahkan, bahwa penggerebekan yang dilakukan di gudang yang beralamat di Perumahan Kroncong Permai, RT 007/002, Kelurahan Kroncong, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang. Merupakan salah satu Target Operasi (TO) dari 7 gudang yang menjadi target sebelumnya.

“Gudang tersebut sudah kami segel dan nanti akan di sidang Tipiring. Apabila pihaknya ingin membuka kembali segelnya. Harus menggunakan surat tertulis bermaterai disaksikan oleh RT/RW dan warga bahwa tidak akan menjual miras lagi,” tukasnya.     (des)

Back to top button