Miliki Senjata Api : Sudah Tertembak, Ade Raihan Dijerat UU Darurat

Metrobanten, Tangsel – Kedapatan memiliki senjata api rakitan, Ade Raihan diamankan Polres Tangerang Selatan dengan dijerat Undang-undang darurat Nomor 12 Tahun 2051.

Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan menjelaskan, berawal dari informasi bahwa ada penembakan yang melukai kaki Ade Raihan, informasi tersebut di dapat dari Rumah Sakit Sari Asih Ciledug pada 31 Desember 2018 lalu.

Saat di telusuri oleh timnya Tersangka yang mengalami luka tembak di kakinya mengaku sebagai korban penembakan dari orang tidak di kenal di Jalan Raya Bintaro, Pondok Aren, Tangsel.

Setelah petugas melakukan penyelidikan, dan atas fakta yang didapatkan, petugas langsung melakukan olah TKP bersama para saksi juga tersangka. Pada akhirnya tersangkapun mengakui perbuatannya dan hanya mengarang cerita tentang penembakannya.

Dijelaskannya, tersangka mengaku senjata yang di gunakan merupakan rakitannya sendiri, dan pada malam kejadian tersangka bersama temannya sedang dalam pengaruh alkohol, tersangkapun mengakui senjata tersebut digunakan untuk menjaga diri dan untuk menjadikan dirinya lebih gagah.

“Tersangka mengakui tidak ada penembakan, namun kakinya tertembak sendiri oleh senjata yang ia buat sendiri berserta peluru rakitannya,” ujar Kapolres, Senin (7/1/19).

Setelah mendapatkan fakta tersebut pihak kepolisian langsung menggeledah rumah tersangka dan menemukan dua pucuk senjata api rakitan serta pelurunya, setelah menemukan barang bukti Ade Raihan yang pada awalnya mengaku sebagai korban, akhirnya dijadikan tersangka oleh pihak Polres Tangsel.

“Tersangka mempunyai senjata api rakitan yang tidak berizin dan tersangka yang pada awalnya mengaku sebagai korban langsung kita jadikan tersangka untuk kepemilikan senjata api,” tukasnya.

Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan 2 pucuk senjata api, 4 buah peluru modifikasi dan 1 proyektil yang di dapat dari kaki tersangka Ade Raihan

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya karena menyimpan senjata api rakitan. Tersangka di jerat dengan undang – undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman  hukuman maksimal 20 tahun penjara.        (Dit)

Back to top button