Polisi Tetapkan Tersangka Penabrak 3 Petugas Dishub Kota Tangerang

Polisi Tetapkan Tersangka Penabrak 3 Petugas Dishub Kota Tangerang
Penabrak 3 Petugas Dishub Kota Tangerang.

Metrobanten – Unit kecelakaan lalulintas (laka) Satlantas Polres Metro Tangerang Kota, menetapkan pemuda berinisial MD (21) sebagai tersangka penabrak tiga petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang.

Dimana peristiwa tersebut terjadi pada Minggu tanggal 2 Juli 2023 sekira pukul 02.00 WIB, saat pemasangan barier untuk mensterilkan kawasan tugu Adipura yang akan dijadikan area Car Free Day (CFD) sekaligus Peringatan Hari Kesatuan Gerak PKK (HKG-PKK) ke- 51 tahun tingkat Kota Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho melalui Kasat Lantas Kompol Joko Sembodo menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah menaikan status dari penyelidikan ke penyidikan, berdasarkan hasil olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti yang di amankan.

“Benar, sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak, Senin (3/7) kemarin. setelah menaikan status dari penyelidikan ke penyidikan,” ujar Joko Sembodo dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (4/7).

BACA JUGA: Bareskrim Periksa Panji Gumilang Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polisi memastikan saat kejadian pemuda berstatus mahasiswa tersebut kurang konsentrasi akibat terpengaruh minuman keras (miras). Kemudian menerobos Barrier penutup jalan lalu menabrak dua motor, 3 (tiga) petugas Dishub Kota Tangerang dan mobil yang sedang terparkir.

“Tiga petugas dishub yang mengalami luka adalah AF, HS dan RH yang saat itu sedang berada di jalan Veteran tepatnya depan SMAN 2 Kota Tangerang, Sukasari, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang,” jelasnya.

Seperti diketahui, kondisi tiga petugas dishub yang tertabrak itu satu korban berinisial RH mengalami patah tulang tangan Kanan, AF menderita luka robek di paha dan tersiram air panas, lalu HS mengalami luka bakar karena tersiram air panas. Ketiganya hingga kini tengah mendapatkan perawatan di RSUD Kota Tangerang.

“Setelah mendapatkan laporan adanya peristiwa tersebut petugas langsung mendatangi lokasi kejadian untuk lakukan olah TKP dan mengamankan pelaku maupun barang bukti,” bebernya.

BACA JUGA: Polres Serang Kabupaten Beri SIM Gratis untuk Kelahiran 1 Juli

Hasil pemeriksaan tersangka bahwa  beberapa jam sebelumnya, Ia mengakui minum miras di daerah cafe di wilayah Sukasari, Kota Tangerang dan miras dibawa sendiri oleh pelaku ke tempat tersebut.

Atas kelalaiannya dan terpengaruh minuman keras hingga mabuk saat berkendara, tersangka MD dijerat polisi dengan pasal 310 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009  tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Korban mengalami kerugian materi dan non materil yakni luka ringan hingga luka berat, ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara,” tukasnya. (Wan)

Back to top button