Menko Airlangga Himbau Mal dan Rumah Makan Batasi Waktu Usahanya

Menko Airlangga Himbau Mal dan Rumah Makan Batasi Waktu Usahanya
angkapan Layar – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers daring di Jakarta, Senin (21/6) (ANTARA)

 

Metrobanten, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah telah menyiapkan berbagai strategi untuk penanganan Covid-19. Hal ini dilakukan karena ada beberapa daerah di Sumatera dan Jawa yang perlu perhatian khusus akibat kenaikan kasus harian.

Airlangga Hartanto yang juga merupakan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) menjelaskan, tingkat kasus aktif dan kesembuhan di Indonesia masih lebih baik daripada global.

Jumlah kasus aktif tercatat sebanyak 98.395 kasus atau 5,7 persen dari total kasus, lebih rendah daripada persentase global 12,13 persen. Kemudian, tingkat kesembuhan 1.568.277 kasus atau 91,5 persen dari total kasus, lebih tinggi dibandingkan global 85,78 persen.

Di sisi lain, tingkat kematian sebesar 47.012 kasus atau 2,7 persen dari total kasus, masih lebih tinggi daripada persentase global 2,08 persen.

Airlangga Hartarto mengatakan jam operasional pusat perbelanjaan seperti mall, pasar, dan pusat perdagangan lainnya, maksimal buka hingga pukul 20.00 WIB atau jam 8 malam, mulai 22 Juni 2021 esok hingga 5 Juli 2021.

Baca juga: Ketua DPR RI Puan Maharani Desak Pemerintah Segera Tekan Tombol Bahaya Covid-19

Hal tersebut menjadi salah satu penyesuaian kebijakan untuk penebalan dan perkuatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro guna mengurangi tingkat penularan COVID-19.

“Kegiatan di pusat perbelanjaan, mall atau pasar dan pusat perdagangan, jam operasional maksimal jam 20.00 WIB, dan pembatasan pengunjung paling banyak 25 persen dari kapasitas,” kata Menko Airlangga dalam konferensi pers daring di Jakarta, Senin. Dikutip dari laman Antaranews.com

Menko Airlangga yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), menyatakan terdapat juga penyesuaian ketentuan aktivitas masyarakat di restoran, warung makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak, baik yang berdiri secara individu maupun yang berada di pusat perbelanjaan.

Perubahan itu adalah total pengunjung restoran, warung makan dan kafe adalah 25 persen dari total kapasitas. Selain itu, pengelola usaha kuliner tersebut hanya dapat melayani pengiriman makanan/minuman ke rumah pembeli sesuai jam operasional yakni hingga pukul 20.00 WIB.

Baca juga: Rakor Kemenko Perekonomian, Wagub Laporkan Banten Kembali Menjadi Zona Oranye

Menko Airlangga mengatakan perubahan ketentuan dalam PPKM Mikro juga akan berdampak pada kegiatan perkantoran, industri, sekolah, keagamaan dan tempat wisata. Secara rinci, ujar dia, penguatan PPKM Mikro ini akan diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri.

“Terkait dengan penebalan dan penguatan PPKM Mikro, arahan Presiden tadi untuk melakukan penyesuaian, jadi ini akan berlaku mulai besok 22 Juni-5 Juli, dua minggu ke depan, bahwa penguatan PPKM mikro akan dituangkan dalam instruksi Mendagri,” ujar Menko Airlangga. (red)

Back to top button