Memasuki PSBB Jawa-Bali, Pemkot Tangerang Siapkan Beberapa Instrumen

Memasuki PSBB Jawa-Bali, Pemkot Tangerang Siapkan Beberapa Instrumen
Pemkot Tangerang merespon positif dengan bergerak cepat memerintahkan seluruh pegawai untuk segera melaksanakan operasi aman bersama.

 

Metrobanten. Tangerang – Menindaklanjuti instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 1 Tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali pada 11 sampai 25 Januari 2021.

 Pemkot Tangerang pun merespon positif dengan bergerak cepat memerintahkan seluruh pegawai untuk segera melaksanakan operasi aman bersama dan mensosialisasikan kebijakan pemerintah pusat kepada masyarakat di Kota Tangerang.

Hal ini tentunya dilakukan sebagai upaya serta dukungan yang dilakukan oleh pemerintah terhadap percepatan penanganan kasus Covid-19 yang masih melanda tanah air.

Baca juga: Jelang PSBB Jawa-Bali, Bupati Tangerang Gelar Rakor COVID-19

“Kami (Pemkot Tangerang) mendukung instruksi yang dikeluarkan tersebut. Semangatnya adalah bagaimana kita mengurangi masyarakat yang terpapar dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan terus mensosialisasikan protokol kesehatan,” kata Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah, saat Zoom Meeting bersama Organisasi Perangkat Daerah, Kamis (07/01/2021).

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Tangerang, Herman Suwarman, menambahkan, saat ini Pemkot Tangerang tengah mempersiapkan berbagai instrumen pendukung jelang penerapan PSBB yang dimulai pada 11 sampai 25 Januari tersebut. Mulai dari penerbitan regulasi, sosialisasi, pengawasan hingga penindakan.

Baca juga: Terapan PPKM Jawa-Bali, Pemprov Banten Perkuat Prokes Kawasan Industri

“Saat ini, kami sedang diskusikan terkait Surat Edaran (SE) yang akan disampaikan atau disosialisasikan kepada masyarakat, pelaku usaha, dan stakeholder lainnya tentang PSBB kali ini,” katanya.

Adapun kegiatan yang dibatasi selama pelaksanaan pembatasan baru antara lain, operasional pusat-pusat perbelanjaan dibatasi sampai pukul 19:00 WIB, pelaksanaan kegiatan di perkantoran juga dibatasi maksimal 25% pegawai yang masuk, rumah makan atau restoran hanya diperbolehkan melayani makan di tempat maksimal 25% dari kapasitas dan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring. (red)

Back to top button