Masuk Rutan, Kejagung Tetapkan Jaksa Pinangki Sebagai Tersangka Kasus Djoko Tjandra

Masuk Rutan, Kejagung Tetapkan Jaksa Pinangki Sebagai Tersangka Kasus Djoko Tjandra
Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Tjandra.

Metrobanten, Jakarta – Kejaksaan Agung menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka dalam kasus Djoko Tjandra.

“Berdasarkan bukti yang cukup tadi malam menetapkan tersangka dengan inisial PSN,” kata Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Hari Setiyono di kantor Kejaksaan Agung, Rabu 12 Agustus 2020.

Setelah ditetapkan tersangka tadi malam penyidik langsung melakukan penangkapan terhadap Pinangki. Penahanan tersebut akan dilakukan selama 20 hari ke depan.

Baca juga: Pengacara Djoko Tjandra, Anita Dewi Kolopaking Ditahan di Rutan Bareskrim

Jaksa Pinangki sebelumnya menjalani serangkaian pemeriksaan lantaran pernah bertemu Djoko Tjandra di Malaysia. Hasil dari pemeriksaan internal tersebut, Pinangki dinyatakan melanggar disiplin karena ke luar negeri tanpa izin sebanyak sembilan kali sepanjang 2019.

Baca juga: Kabareskrim: Penangkapan Djoko Tjandra Atas Perintah Presiden Kepada Kapolri

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin kemudian mencopot Jaksa Pinangki dari jabatan lamanya, Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.

Kejaksaan Agung pun telah menggeledah dua lokasi terkait kasus dugaan tindak pidana Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Tjandra.

“Satu di Jalan Sriwijaya, satu di Tebet, terkait kasus Jaksa P,” ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah kepada Tempo pada 11 Agustus 2020 malam. (Red)

Back to top button