Massa Gelar Aksi di Mapolresta Tangerang, Minta Kasus Pencurian LPJ Dihentikan

Metrobanten, Kabupaten – Kasus dugaan penyelewengan dana BOS SMAN 21 Kabupaten Tangerang semakin memanas. Setelah Kepsek Wiji dan Bendahara BOS tahun 2019 Subaih dilaporkan ke Inspektorat Provinsi Banten.

Kini keduanya melaporkan guru SMAN 21 Kabupaten ke Polresta Tangerang atas tuduhan pencurian dan kekerasan.

Puluhan massa melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Polresta Tangerang,  Senin (29/6). Massa tersebut meminta agar laporan kasus pencurian LPJ 2019 dihentikan, setelah persoalan dugaan penyelewengan dana BOS SMAN 21 Kabupaten Tangerang semakin memanas.

Baca juga: Kementerian PUPR Serahkan Aset Jalan Desa Kohod Ke Pemkab. Tangerang

Sebelumnya, Kepala SMAN 21 Kabupaten Tangerang, Wiji dan Bendahara BOS tahun 2019 Subaih dilaporkan ke Inspektorat Provinsi Banten. Kini keduanya melaporkan guru SMAN 21 Kabupaten Tangerang ke Polresta Tangerang, atas tuduhan pencurian dan kekerasan.

Kepala Sekolah dan Bendahara SMAN 21 Kabupaten Tangerang dilaporkan atas tuduhan pencurian LPJ BOS tahun 2019, dengan dugaan kekerasan yang dilakukan oleh oknum guru kepada mantan bendahara BOS tersebut.

Baca juga: DPRD Lebak Komitmen Perjuangkan Aspirasi Ulama Menolak RUU HIP

Ketua Komite SMAN 21 Kabupaten Tangerang, Andy Juweni mengatakan, dalam upaya menuntut keadilan atas kasus dugaan penyelewengan dana BOS SMAN 21 Kabupaten Tangerang, puluhan massa yang terdiri dari siswa, guru, alumni, komite dan masyarakat, berunjuk rasa di depan Mapolresta Tangerang.

Pihaknya meminta agar laporan terhadap para guru bisa segera dihentikan. Pasalnya, laporan tersebut tidak memiliki landasan yang jelas.

Baca juga: Gubernur Banten Akui Pendapatan Daerah Turun

“Kami aksi karena guru yang berani membongkar kasus ini dilaporkan dengan tuduhan yang tidak jelas. Kami minta kelanjutan LP segera dihentikan, karena itu termasuk bentuk kriminalisasi terhadap guru yang telah berani membongkar kasus dugaan korupsi tersebut,” kata Andy,  Senin (29/6).

Menurut Andy, tuduhan pencurian LPJ tersebut tidak mendasar, karena LPJ tersebut juga sebelumnya telah tersampaikan ke Inspektorat Provinsi Banten. Selain itu, kata dia, tuduhan penganiayaan itu juga dibuat terlalu mengada-ngada.

Dikarenakan guru yang memukul Suhaibah, hanya membalas perbuatan Suhaibah sendiri karena telah mencekik si guru.

“Hal itu terjadi saat Inspektorat Banten mengunjungi SMAN 21 Kabupaten Tangerang pada Jumat kemarin. Besoknya Wiji dan Subaih membuat laporan tersebut,” jelasnya.

Andy menambahkan, rekan-rekan guru SMAN 21 Kabupaten Tangerang  meminta laporan terkait penyelewengan dana BOS agar secepatnya ditindaklanjuti. Sementara laporan pencurian LPJ bisa dicabut.

“Dugaan korupsi yang dilakukan oleh Wiji dan Subaih adalah penyelewengan dana BOS reguler senilai Rp1,2 miliar di tahun 2019,” ujarnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Komite SMAN 21 Kabupaten Tangerang, Yunihar mengatakan, aksi ini dilakukan dalam rangka mengungkap kasus korupsi yang terjadi telah lama, sekitar 6-7 tahun. Namun, sayangnya bukti berupa LPJ baru didapatkan tahun 2019.

“Kami meminta hentikan kriminalisasi kepada guru yang telah berani membuka tabir korupsi di SMAN 21 Kabupaten Tangerang,” pungkasnya.

Menurut Yunihar, kedzaliman ini bukanlah hal yang biasa, sehingga pihaknya merasa terpanggil untuk membongkar kasus korupsi tersebut. Kata dia, apabila tidak dibongkar, maka akan membuat nama baik lembaga pendidikan tercoreng.

“Masyarakat harus mendukung upaya para guru dan komite sekolah dalam mengungkap kasus ini. Hendaknya kasus ini juga menjadi pelajaran bagi sekolah lain, terutama sekolah yang berada di Kabupaten Tangerang,” pungkasnya. (red)

Back to top button