Polsek Ciledug Gagalkan Transaksi 100 Gram Sabu di Karang Tengah

Metrobanten – Unit Reskrim Polsek Ciledug, Polres Metro Tangerang Kota, mengungkap kasus transaksi 100 gram lebih narkotika jenis sabu dengan modus ‘mapping’ di Jalan Raden Saleh, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, pada Jum’at (3/4/2026) lalu.
Dalam pengungkapan tersebut, satu orang pelaku inisial RL (33) berhasil diamankan, sementara satu lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolsek Ciledug, Kompol Susida Aswita, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku di lokasi kejadian.
“Awalnya ada kecurigaan oleh warga karena gerak-geriknya. Saat petugas tiba di lokasi, pelaku langsung diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kompol Susida dalam keterangannya, Rabu (8/4) malam.
Dari hasil interogasi awal lanjutnya, pelaku mengaku bersama rekannya berinisial A yang kini buron, hendak mengambil narkotika dengan sistem “mapping” atau penunjukan lokasi penyimpanan barang.
“Dari hasil keterangan itu, tim opsnal kemudian melakukan pencarian di sekitar lokasi dan menemukan satu paket sabu seberat bruto 100,90 gram yang disembunyikan di semak-semak area parkir.
“Barang bukti ditemukan tidak jauh dari lokasi penangkapan, diduga kuat akan diambil oleh pelaku. Rekan pelaku berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran,” tambahnya.
Selain sabu, polisi juga menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi itu.
Lebih lanjut Susuda mengatakan bahwa, pengungkapan yang dilakukan jajarannya kali ini tidak lepas dari peran aktif informasi masyarakat dalam membantu aparat kepolisian.
“Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat yang turut membantu menggagalkan peredaran narkotika. Ini bukti bahwa sinergi antara warga dan kepolisian sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan,” paparnya.
Ia juga menambahkan bahwa penyitaan sabu seberat lebih dari 100 gram lebih tersebut berpotensi menyelamatkan ratusan jiwa dari penyalahgunaan narkoba.
“Dari hasil menggagalkan peredaran narkita jenis sabu ini diperkirakan bisa menyelamatkan hingga 400 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika,” ungkapnya.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolsek Ciledug untuk proses penyidikan lebih lanjut dan juga terus melakukan pengembangan guna memburu pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 132,” pungkasnya. (Wan)









