Kasus Kredit Fiktif Rp8,7 Miliar, Kejati Banten Tahan Mantan Kepala Cabang BJB Tangerang

Kasus Kredit Fiktif Rp8,7 Miliar, Kejati Banten Tahan Mantan Kepala Cabang BJB Tangerang
KA menggunakan kewenangannya memuluskan pengajuan kredit kepada dua perusahaan yakni PT DAS dan PT CR yang dipimpin oleh tersangka DAW.

 

Metrobanten, Serang – Kejaksaan Tinggi Banten menahan mantan Kepala Cabang BJB Tangerang berinisal KA. KA ditahan diduga terjerat kasus pemberian kredit fiktif senilai Rp 8,7 miliar pada tahun 2015 kepada dua perusahaan.

KA, mantan Kepala Cabang Bank Jabar Banten (BJB) Tangerang harus meringkuk di Lapas Pandeglang setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menahannya dalam perkara kredit fiktif senilai Rp8,7 miliar.

KA ditahan bersama dengan tersangka lainnya yakni DAW selaku Direktur PT DAS di Rumah Tahanan (Rutan) Pandeglang.

Baca juga: Jokowi Tandatangani Hukum Kebiri Kimia bagi Pelaku Seksual pada Anak

 “Kami lakukan penahanan hingga 20 hari ke depan di Pandeglang,” kata Kepala Kejati Banten Asep Nana Mulyana kepada awak media, Selasa (5/1/2021).

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Asep Nana Mulyana mengatakan, tersangka KA ditahan setelah sebelumnya tidak memenuhi panggilan penyidik dikarnakan sakit.

KA menggunakan kewenangannya memuluskan pengajuan kredit kepada dua perusahaan yakni PT DAS dan PT CR yang dipimpin oleh tersangka DAW.

Baca juga: Vaksinasi Tahap Pertama di Banten untuk Tenaga Kesehatan mulai 22 Januari

DAW mengajukan kredit menggunakan Surat Perintah Kerja dari Pemkab Sumedang senilai Rp4,5 milar menggunakan PT DAS dan Rp 4,2 miliar PT CR.

“Dugaan tindak pidana korupsi dalam rangka penyaluran kredit dengan menggunakan SPK fiktif atas nama tesangka DAW sebelumnya sudah kita tahan,” ujar Asep.

Tersangka KA saat dilakukan pemeriksaan mengembalikan uang yang diterimanya dari persengkongkolan dengan tersangka DAW senilai Rp 1,06 miliar.

“Uang Rp1,06 miliar kami dapatkan dari tersangka KA itu sebagian dari uang kredit yang diajukan dan KA mengakui menerima dan menggunakan,” tandasnya.

Tersangka diancam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana penjara minimal empat tahun maksimal 20 tahun. (red)