Maling Motor Ketangkap dan Dihajar Massa di Gading Serpong 

Maling Motor Ketangkap dan Dihajar Massa di Gading Serpong 
Dipukuli karena diduga hendak mencuri sebuah sepeda motor di pusat perbelanjaan kawasan Gading Serpong.

 

Metrobanten, Tangerang – Dua pria ditangkap warga dan dipukuli karena diduga hendak mencuri sebuah sepeda motor di pusat perbelanjaan kawasan Gading Serpong, Kelapa Dua, Tangerang. Minggu (1/11/2020).

Kapolsek Kelapa Dua AKP Muharom Wibisono mengatakan pelaku curanmor berinisial FI dan S awalnya bersama dua pelaku yang tengah buron yakni DN dan ED, menggunakan dua sepeda motor berupaya mencuri sepeda motor yang terparkir di pintu Giant.

“Ketika hendak melakukan aksinya, para pelaku diteriaki maling oleh seorang tukang ojek online yang memergoki aksi pelaku,” ujar Wibisono saat dikonfirmasi wartawan, Senin (2/11/2020).

Baca juga: Baterai UPS RSUD Adjidarmo Rangkasbitung Terbakar, Puluhan Pasien dan Bayi di Evakuasi

Kanit Reskrim Kelapa Dua Ipda Agam Tsaani menjelaskan, aksi pencurian yang semula dilakukan oleh empat kawanan pencuri tersebut, awalnya dipergoki oleh salah satu pengemudi ojek online (ojol). 

Agam menambahkan, saat digeledah didapati masing-masing satu buah kunci letter T di saku jaket FI dan S. Pelaku berinisial S merupakan residivis kasus yang sama.

“Awalnya mereka ingin mencuri sepeda motor yang diparkir di depan pintu keluar masuk Giant, samping Fame hotel. Saat hendak melakukan pencurian, pelaku diketahui oleh salah satu ojol yang ada di sekitar TKP,” ujar Agam kepada Tangerangnews, Senin (2/11/2020).

Baca juga: Pemkot Serang Berikan Bantuan Beras ke Pondok Pesantren

Mereka yang kepergok langsung melarikan diri dengan menggunakan kendaraannya masing-masing. Namun apesnya, dua pelaku yang mau kabur tertinggal dan menjadi bulan-bulanan massa, sebelum akhirnya dibawa ke Polsek.

“Dua orang pelaku yakni DN dan ED berhasil melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor Beat dan dua pelaku lainnya yang mencoba kabur sempat dipukul massa sebelum akhirnya diamankan petugas,” ungkapnya.

Berdasarkan keterangan dari pelaku, Agam mengatakan mereka telah beberapa kali melakukan aksinya di wilayah Tangerang dan Jakarta

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun,” tandasnya. (red)

Back to top button