Lurah Saidun Diperiksa Polisi Akibat Ngamuk di SMAN 3 Tangsel

Lurah Saidun Diperiksa Polisi Akibat Ngamuk di SMAN 3 Tangsel
Lurah Benda Baru, Saidun usai diperiksa penyidik Polsek Pamulang

Metrobanten, Tangsel – Lurah Benda Baru, Saidun  memenuhi pemanggilan polisi guna menjalani pemeriksaan atas kasus penitipan siswa dan pengerusakan fasilitas di SMAN 3 Kota Tangerang Selatan yang menyeret namanya, beberapa waktu lalu.

Saidun yang terlihat tak mengenakan masker, sebagai salah satu protokol COVID-19 itu datang ke Mapolsek Pamulang, Selasa (28/7/2020) sekitar pukul 10.35 WIB.

Selama enam jam, Saidun diperiksa penyidik. Ia baru keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 16.15 WIB.

Baca juga: Oknum Lurah Tendang Stoples di Meja Kepala Sekolah, Berujung Lurah di Polisikan

“Hari ini saya sudah hadir ke Polsek Pamulang dengan memenuhi undangan terkait semuanya. Saya harap teman-teman bisa membantu saya. Mudah mudahan persoalan ini cepat clear (selesai),” kata Saidun di Mapolsek Pamulang, Tangsel, Selasa (28/7/2020).

Kapolsek Pamulang, Kompol Supiyanto mengatakan, pemanggilan tersebut berdasarkan laporan kasus perbuatan tidak menyenangkan dan pengrusakan yang dilakukan oleh Lurah Benda Baru Saidun di SMAN 3 Tangsel.

Baca juga: Kasus Perusakan SMAN 3 Tangsel Tetap Berlanjut, Lurah Benda Baru Terancam 2 Tahun Penjara

“Perkembangan kaitan dengan kasus perbuatan tidak menyenangkan dan pengrusakan sebagaimana dengan pasal 335 dan pasal 400 KUHP yang terjadi di SMA 3. Kami dari pihak penyidik kepolisian Polsek Pamulang telah melakukan pemanggilan hari ini melalui izin Walikota karena beliau adalah seorang pegawai negeri,” terang Supiyanto usai melakukan pemeriksaan terhadap Saidun.

Menurut Supiyanto, saat ini Saidun masih dalam proses pemeriksaan dan statusnya masih saksi.

“Enggak ditahan, kan masih saksi. Dengan manajemen penyidikan yang ada tentunya setelah kami lakukan pemeriksaan sebagai saksi kita gelar perkara, kita menentukan seorang tersangka harus melalui gelar perkara, itu sudah namanya proses manajemen penyidikan, itu SOP kami, setelah digelar perkara berdasarkan fakta bukti yang ada atau alat bukti nanti kita tingkatkan jadi tersangka,” paparnya.

Meski baru menjadi saksi, status hukum Lurah Benda Baru tersebut bisa saja berubah. Hal itu menunggu hasil proses selanjutnya.

Kapolsek Pamulang Kompol Supiyanto mengatakan, setelah proses pemeriksaan ini dilakukan, pihaknya akan melakukan gelar perkara atas kasus tersebut.

“Tentu dengan manajemen penyidikan yang ada. Tentunya setelah kami lakukan pemeriksaan sebagai saksi, kita akan gelar perkara untuk mengetahui status selanjutnya. Itu namanya proses manajemen penyidikan, itu SOP (standar operasional prosedur) kami,” ujar Supiyanto

Sementara Lurah Benda Baru Saidun menjelaskan, dirinya disuguhkan 13 pertanyaan oleh pihak penyidik sesuai dengan tingkahnya di sekolah tersebut.

“Semuanya saya serahkan ke pihak penyidiknya saja yang penting pada hari ini apa yang menjadikan saya sebagai saksi saya laksanakan. Saya ikuti aturan saja,” ujar Saidun. (red)

Back to top button