Bobol Toko HP Mall Balekota, Pelaku Diringkus Polsek Tangerang

Metrobanten – Berhasil melakukan pembobolan toko Handphone Erafone Mall Balekota, Kelurahan Buaran Indah, Kecamatan Tangerang, Trisna alias Belong diringkus Polsek Tangerang.

 

Kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu (4/2/18) sekitar pukul 09.20 Wib disaat Mall masih buka. Pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut mengaku seorang diri dalam melakukan aksinya.

 

Hal itu diungkap oleh Kapolsek Tangerang, Kompol. Ewo Samono depan rekan media saat press release perkara pencurian dengan pemberatan pasal 363 KUHP, Kamis (3/5/18) siang di halaman depan Mapolsek.

 

Menurut Kapolsek,  pelaku berhasil diringkus berdasarkan laporan dari pemilik toko Eraphone yang berada di lantai 2 Mall Balekota. Kemudian anggota tim resmob Polsek Tangerang langsung menuju TKP untuk melakukan olah TKP. Kemudian ada informasi di Gerobog Jawa Tengah ada transaksi pembelian HP.

 

Selanjutnya, anggota tim Polsek Tangerang langsung meluncur ke Jawa Tengah untuk penyelidikan. Dan benar ada salah satu HP dari hasil pencurian tersangka Trisno berada pada istri tersangka. Dari informasi istri tersangka bahwa tersangka berada di Jakarta dan pernah bekerja disana.

 

Berdasarkan penuturan sang istri, anggota langsung melakukan penangkapan di daerah Tanah Tinggi Senen, Jakarta Pusat. Tim langsung bergerak dan meringkus pelaku di Tanah Tinggi, Jakarta Pusat. Kemudian tersangka kami di introgasi dan mengakui perbuatannya.

 

“Ya, pelaku mengaku seorang diri dalam melakukan aksinya dengan berpura pura sebagai pembeli sambil melihat keadaan dalam toko Eraphone, kemudian pelaku kesebelah toko Eraphone yang kebetulan kosong untuk membuka kuncinya, dan pulang untuk menyiapkan peralatan untuk melakukan pencurian,” ungkap Kapolsek.

 

Kemudian, Kapolsek kembali menuturkan, Setelah pelaku pulang dan menyiapkan peralatan, pelaku kembali datang ke Mall Balekota dan masuk kedalam Toko sebelah Eraphone yang kebetulan kosong. Kemudian, pelaku mencoak dinding Toko yang terbuat dari Gibsen dengan sebuah pisau karter untuk pijakan naik ke Toko Eraphone dan menggunakan tambang untuk turun.

 

Lalu pelaku langsung merusak kunci gembok tralis tempat untuk mengambil HP. Setelah berhasil mengambil 42 HP, pelaku langsung memasukannya kedalam tas namun kardusnya tidak dibawa oleh pelaku. Tidak puas mengambil HP, pelaku juga berhasil mengasak uang Rp. 2.599 ribu rupiah.

 

“Usai melakukan pencurian, pelaku kembali masuk kedalam Toko sebelah yang kosong untuk menginap satu malam dan menunggu pagi sampai Mall Balekota buka, sehingga di saat ramai pengunjung pelaku ikut keluar toko untuk melarikan diri,” jelasnya.

 

Sementara pelaku Trisna mengaku hasil penjualan handphone curian tersebut di pergunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari – hari keluarganya. “Ya, saya melakukan itu sendiri dan saya pernah menjadi kuli bangunan di Mall Balekota. Makanya saya tahu temboknya terbuat dari bahan gipsum,” menurut pengakuannya kepada media.

 

Atas perbuatan tersangka, pelaku dikenai pasal 363 KUHP. Pelaku beserta barang bukti berupa, pisau karter, linggis, obeng, tambang, tas ransel, 42 kardus hp, 2 buah sepeda motor dan TV Fujitex.    (des)

Back to top button