Larangan Mudik Lebaran, AP II Fokus Lakukan Penataan Bandara

Larangan Mudik Lebaran, AP II Fokus Lakukan Penataan Bandara
AP II selalu pengelola 20 bandara di Indonesia melakukan sejumlah persiapan guna mendukung ketentuan larangan mudik.

 

Metrobanten, Bandara Soetta – PT Angkasa Pura II (Persero) atau AP II selalu pengelola 20 bandara di Indonesia melakukan sejumlah persiapan guna mendukung ketentuan larangan mudik 6 – 17 Mei 2021.

President Director AP II, Muhammad Awaluddin mengatakan, pihaknya melakukan penataan pada tiga aspek yakni personel bandara, operasional bandara dan sistem penerbangan.

“Seluruh bandara-bandara AP II sudah disiapkan untuk dapat beroperasi secara tangguh (resilient operation) dan cepat beradaptasi (agility operation) yang didukung penggunaan teknologi untuk mengikuti dinamisnya regulasi di tengah pandemi ini demi kebaikan kita semua,” ujarnya, Minggu (11/4).

Dia mengungkapkan, untuk melakukan penataan personel atau staf bandara yang bertugas pada periode pelarangan mudik 6 – 17 Mei 2021, mencakup personel pelayanan dan operasional, dapat mudah dilakukan dengan melihat berbagai informasi operasional secara live di aplikasi iPerform yang diperuntukkan khusus bagi internal perseroan.

Baca juga: Kejati Banten Usut Dugaan Pemotongan Dana Bantuan untuk Ponpes Senilai Rp117 miliar

Aplikasi iPerform memiliki sejumlah fitur bagi karyawan AP II, di antaranya smart airport dashboard, airport overview, airport movement, official memo untuk setiap karyawan, hingga garbarata monitoring, swing gate monitoring dan aircraft parking stand monitoring, baggage monitoring, tenant monitoring, dan revenue report.

“Dengan iPerform, AP II dapat secara pasti melakukan penataan personel berbasis data operasional,” ujar Muhammad Awaluddin.

Baca juga: Pemkot Tangsel Launching Mushaf Al-Qur’an Digital

Selanjutnya, penataan sistem operasional Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). Mengingat Soetta merupakan bandara terbesar dan tersibuk di Indonesia saat ini mengoperasikan gedung Airport Operation Control Center (AOCC) yang dilengkapi dengan berbagai peralatan modern sebagai wadah kolaborasi di antara stakeholder penerbangan.

Sehingga, keberadaan AOCC sangat penting untuk melakukan penataan sistem operasional bandara secara keseluruhan sebelum, saat, dan sesudah peraturan larangan mudik 6 – 17 Mei 2021. Stakeholder yang terlibat di dalam AOCC adalah AP II, maskapai, ground handling, Otoritas Bandara, Bea dan Cukai, Imigrasi, Karantina, AirNav Indonesia.

“Melalui AOCC, stakeholder bandara dapat fleksibel dalam melakukan pengaturan operasional sehingga Bandara Soekarno-Hatta dapat cepat melakukan adaptasi di tengah dinamisnya kondisi pada pandemi ini,” ucapnya. (red)

Back to top button