Larangan Dicabut, Garuda dan Lion Air Boleh Operasikan Boeing 737 MAX
MetroBanten, Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktur Jenderal Perhubungan Udara telah mencabut larangan beroperasi pesawat Boeing 737-8 (737 MAX) yang telah berlaku sejak 14 Maret 2019 lalu.
Direktur Jenderal Perhubungan Novie Riyanto mengatakan Pencabutan itu berdasakan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Nomor A4402/8/6/DRJU-DKPPU-2021 yang ditujukan kepada Direktur Utama PT Garuda Indonesia dan Direktur Utama PT Lion Mentari Airlines.
“Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menetapkan pencabutan larangan beroperasi bagi seluruh pesawat udara Boeing 737-8 (737 MAX), yang dioperasikan oleh operator penerbangan Indonesia di wilayah ruang udara Republik indonesia dan berlaku sejak tanggal ditandatanganinya surat ini,” Kata Novie dalam surat tersebut yang dikutip MPI, Selasa (28/12/2021).
BACA JUGA: Lampaui Target, Penerimaan Pajak Indonesia 2021 Tembus Rp1.231 Triliun
Dalam Surat tersebut Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto telah menandatangani pada tanggal 27 Desember 2021 dengan tembusan kepada Menteri Perhubungan, Duta Besar AS untuk Indonesia, Direktur di Lingkungan DJPU, dan Direktur Utama LPPNPI.
Dalam keterangannya, Kemenhub telah menerbitkan perintah kelaikudaraan DGCA AD Nomor 21-12-001 dengan Subject: Air Transport Association (ATA) of America Code 22, Auto flight; 27, Flight controls; and 31, Indicating/recording systems yang berlaku efektif untuk pesawat 737-8 (737 MAX).
BACA JUGA: Hutang Avtur Rp16 Triliun, Pertamina Stop Pasok BBM ke Garuda (GIAA)
“Perintah itu wajib dipatuhi oleh operator penerbangan sebelum mengoperasikan kembali pesawat tersebut,” pungkasnya.
Novie Riyanto menegaskan kedepan, untuk Operator Penerbangan wajib memenuhi ketentuan-ketentuan pengoperasian yang dipersyaratkan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara sebelum dapat beroperasi secara komersial.
(Red-IDX)