Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang Berikan Remisi Kepada 524 Warga Binaan

Metrobanten, Kota – Remisi adalah pengurangan masa hukuman yang didasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Dan Remisi merupakan hak bagi setiap narapidana.

Menurut Pasal 1 Ayat 1 Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 174 Tahun 1999, remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani pidana terkecuali yang dipidana mati atau seumur hidup.

Kalapas Pemuda Kelas II A Tangerang Marlik Subiakto mengatakan, tepat di hari Kemerdekaan Republik Indonesia, Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang juga berikan Remisi kepada 524 narapidana sesuai dengan undang – undang yang berlaku .

“Ya, ada 21 orang narapidana yang kita berikan Remisi dan akan segera bebas. sedangkan untuk 17 dapat Remisi dan akan langsung bebas hari ini,” ujar Kalapas, Jumat (18/8/18).

Kalapas berharap saat bebas nanti, para warga binaan dapat berkelakuan baik, tingkatkan iman sehingga dapat diterima oleh keluarga dan masyarakat. Kedepannya dapat berguna untuk nusa dan bangsa.  (des)

Back to top button