Lapas Kelas III Rangkasbitung Komitmen Perangi Penyalahgunaan Narkoba

Metrobanten, Lebak – Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten berkomitmen memerangi penyalahgunaan narkoba karena dapat merusak generasi bangsa.

“Kami sangat serius untuk pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN),” kata Kalapas Rangkasbitung Budi Ruswanto, di Lebak, Minggu.

Baca juga: Pemprov Banten Targetkan Penyaluran Bansos Tahap I Rampung Juli

Komitmen memerangi narkoba dengan mendeklarasikan petugas dan warga binaan pemasyarakatan (WBP) untuk melakukan P4GN itu, dengan pemeriksaan urine yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten.

Pemeriksaan urine itu hasilnya negatif dan tidak ditemukan petugas maupun WBP terlibat penyalahgunaan narkoba.

Baca juga: 11 PJU Polda Banten Naik Pangkat ke Kombes Pol

Narkoba dapat menghancurkan generasi bangsa dan masa depan mereka, katanya pula. Karena itu, menurutnya lagi, petugas dan WBP melakukan ikrar dan deklarasi perang terhadap penyalahgunaan narkoba.

“Kami sangat serius untuk melakukan P4GN itu, karena narkoba menghancurkan generasi bangsa,” kata dia lagi.

Ketua P4GN Kabupaten Lebak Agus Sudrajat mengatakan selama ini Lebak memiliki akses wilayah zona merah pandemi COVID-19 dan jalur masuk narkoba. Karena itu, pihaknya meminta seluruh elemen masyarakat dapat memerangi penyalahgunaan narkoba.

“Kita harus menerapkan deklarasi antinarkoba itu dengan benar dan baik,” katanya pula. (red/ant)

Back to top button