Lantaran Cemburu, Suami Tega Tusuk Istri
Metrobanten, Kota – Minta surat cerai, Afriyanti (42) ibu rumah tangga di tusuk Naswier (51) yang tak lain suaminya sendiri. Kejadian tersebut terjadi pada 31 Desember 2018 pukul 14.00 WIB di depan LP Pemuda Kelurahan Buaran Indah, Kecamatan Tangerang.
Kapolsek Tangerang, Kompol Ewo Samono menjelaskan, kejadiaan bermula pada saat korban sedang berjualan di warung Padang miliknya di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Lalu datang pelaku yang sebelumnya sudah berjanji membawa surat pernyataan cerai.

Saat korban meminta, bukan surat pernyataan cerai yang ia dapat, namun sebilah pisau yang sudah disiapkan pelaku untuk menusuk korban.
“Naas saat korban menagih surat pernyataan tersebut pelaku malahan marah, dan mengeluarkan sebilah pisau dapur yang dibungkus kain slampe dari dalam kantong saku celana yang sudah di persiapkan pelaku sebelumnya,” ungkap Kapolsek.
Dikatakan Kapolsek, pelaku menusuk korban lantaran cemburu, pelaku langsung menusuk korban sebanyak 3 kali dengan menggunakan sebilah pisau dan mengenai lengan kanan, pundak kanan dan punggung bagian kanan tubuh korban.
Menurutnya, setelah kejadian tersebut pelaku langsung kabur melarikan diri. Sedangkan korban langsung di bawa oleh para saksi ke RSUD Kabupaten Tangerang untuk mendapatkan perawatan.
Dari kejadian itu, Tim Resmob Polsek Tangerang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Prapto Lasono SH langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Kemudian, hari Jum’at, 04 Januari 2018 sekitar 15.30 WIB, Tim Resmob Polsek Tangerang berhasil menangkap pelaku saudara Nazwier di sebuah bengkel sepeda motor di Jalan Cipinang Jaya Raya Kodya Jakarta Timur.
“Pada saat dilakukan penangkapan pelaku berusaha melakukan percobaan bunuh diri dengan cara meminum air Accu yang sudah disiapkan sebelumnya namun kejadian tersebut berhasil di gagalkan oleh petugas,” tukas Kapolsek.
Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa satu buah pisau yang disimpan dalam plastik warna merah dan di gantung di tembok luar bengkel dan satu buah botol bekal air mineral yang digunakan untuk menyimpan air Accu.
“Atas tindakannya, pelaku dijerat pasal 340 Jo 53 KUHP SUBS Pasal 44 ayat 1 UU no 23 Tahun 2004, tentang KDRT.
Dan kini pelaku mendekam di Polsek Tangerang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (Dli)