Metrobanten, Bandara Soetta – Banyaknya layang-layang yang diterbangkan warga di sekitar Bandara Soekarno-Hatta disebabkan oleh kurangnya hiburan di masa pandemi Covid-19.
Sekdis Satpol PP Kota Tangerang Agus Prasetyo mengatakan, bahwa masyarakat di sekitar Bandara Soekarno-Hatta juga menerbangkan layang-layang sebagai bentuk protes kepada Angkasa Pura II.
“Mungkin kondisi pandemi Covid-19 ini banyak waktu senggang di rumah, bosan (sehingga) main layangan,” ujar dia saat dihubungi wartawan, Jumat (24/7/2020).
Selama ini, kata Agus, beberapa masyarakat merasakan ketidaknyamanan berada di pinggir Bandara Soekarno-Hatta karena bisingnya pesawat yang hilir mudik di atas permukiman mereka.
“Sehingga mereka sengaja menaikan layang-layang,” tutur Agus.
Agus mengaku sudah menyampaikan keluhan masyarakat di sekitar Bandara Soekarno-Hatta kepada pihak Angkasa Pura II dan meminta program CSR dilaksanakan di masyarakat terdampak di pinggir Bandara.
Begitu juga soal kurangnya hiburan, lanjut Agus, Angkasa Pura II diminta untuk membuat area taman atau tempat hiburan masyarakat agar bisa menjadi pengalihan kebosanan mereka.
“Membuat fasilitas ruang publik di lokasi sana, daerah-daerah yang dekat dengan Bandara juga di sana dibuatkan arena permainan olahraga rekreasi yang tidak harus (bermain) layang-layang,” ujar dia.
Adapun dasar hukum pelarangan menerbangkan layang-layang tersebut tertuang dalam Undang-Undang penerbangan No.1 Tahun 2009 Pasal 421 ayat 2. Undang-Undang tersebut berbunyi:
“Setiap orang membuat halangan dan atau melkukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).” (red)