Kurang dari 24 Jam Pelaku Penusukan Pedagang Ditangkap Polsek Serpong

Metrobanten – Jajaran unit Reskrim Polsek Serpong berhasil berhasil menangkap pelaku penusukan berinisial E (18) terhadap korbannya penjual kerupuk di Jalan Raya Serpong Kelurahan Pakualam, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada sabtu, 20 September 2025 sekira pukul 16:30 wib, yang kemudian pada keesokan harinya E berhasol ditangkap dirumah kontrakannya di Jalan Kebon Nanas Baru, Kelurahan Panunggangan Utara Kecamatan Pinang Kota Tangerang.
Kapolsek Serpong Kompol Suhardono mengatakan bahwa pelaku dan korban saling kenal dan sama-sama pedagang kerupuk di tempat yang sama.
“Pelaku dan korban sama-sama berdagang kerupuk. Mereka masih kenal. Sama-sama berdagang kerupuk ini kurang lebih 2 tahun. Dimana hasil interogasi, E mengaku motif penusukan lantaran khawatir pendapatan berkurung dengan adanya pedagang lain di lokasi tersebut,” ujar Kapolsek Serpong, Kompol Suhardono saat menggelar konferensi pers, Rabu (24/9).
Saat terjadi perdebatan, korban hendak pergi dari menumpang kendaraan yang melintas, tetapi pelaku memanggil hingga terjadi cekcok yang berujung penusukan.
“Setelah memanggil korban dan cekcok pelaku yang membawa senjata tajam jenis pisau lipat langsung melakukan penusukan, sehingga korban mengalami 3 luka tusukan pada bagian punggung belakang,”paparnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 351 KUHP dengan hukuman ancaman maksimal 5 tahun penjara. (Wan)