KUA PPAS 2023, Bupati Zaki Fokus ke Pemantapan Target RPJMD

KUA PPAS 2023, Bupati Zaki Fokus ke Pemantapan Target RPJMD
KUA PPAS 2023, Bupati Zaki Fokus ke Pemantapan Target RPJMD.

 

MetroBanten, Tangerang – Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menyampaikan penjelasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Tangerang tahun 2023 yang memfokuskan pada pemantapan dan pemenuhan target kinerja Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Penjelasan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kab. Tangerang dengan agenda penjelasan Bupati terhadap KUA dan PPAS Pemerintah Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2023.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Zaki mengatakan tahun 2023 merupakan tahun terakhir pelaksanaan RPJMD Kabupaten Tangerang oleh karenanya sasaran dan prioritas pembangunan daerah tahun 2023 dirumuskan untuk mencapai target kinerja RPJMD.

BACA JUGA: Soal Pengganti Wakil Ketua KPK, Presiden: Masih dalam Proses

“Karena tahun 2023 merupakan akhir RPJMD Kabupaten Tangerang 2019-2023, jadi temanya adalah pemantapan terhadap target-target dan juga program pembangunan berkelanjutan terutama untuk perekonomian masyarakat,” kata Bupati Zaki di hadapan DPRD Kabupaten Tangerang, Kamis (14/7/22).

Bupati Zaki berharap KUA PPAS yang diusulkan segera dapat dibahas oleh DPRD Kabupaten Tangerang agar bisa segera disahkan sehingga pelaksanaan APBD nanti bisa berjalan dengan baik dan lancar.

“Pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp6,10 triliun atau mengalami kenaikan sekitar Rp500 miliar, dibandingkan tahun 2022 yang mencapai kurang lebih Rp5,6 triliun,” terangnya.

BACA JUGA: Pemprov Banten Berwenang Terbitkan Surat Keterangan Asal

Menurut dia, pendapatan daerah itu bersumber dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp2,95 triliun dan Pendapatan Transfer sebesar Rp3,15 triliun.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang H. Kholid Ismail mengatakan penyusunan KUA dan PPAS tahun 2023 merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah Nomor: 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Menurutnya kepala daerah menyusun rancangan KUA dan PPAS itu berdasarkan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) dengan mengacu pada pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah.

“Semoga APBD 2023 bisa segera dibahas dan disahkan oleh anggota DPRD yang lainnya,” ucap Kholid. (Red)

Back to top button