KPU Tetapkan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Terpilih Periode 2025-2030

KPU Tetapkan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Terpilih Periode 2025-2030
KPU Tetapkan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Terpilih Periode 2025-2030

Metrobanten – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang menggelar rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang terpilih pada Pilkada 2024, sebagaimana tertuang dalam berita acara nomer 6/PL.02.7-BA/3671/2025 yang dilakukan di Grand Ballroom Hotel Novotel Tangerang, Kamis (9/1/25).

Ketua KPU Kota Tangerang Qori Ayatullah menyampaikan, berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Terpilih pada Pemilihan tahun 2024.

Paslon Sachrudin dan Maryono mendapat perolehan suara sebanyak 394.137 atau sebesar 51.94 persen dari total suara sah diperoleh oleh Sachrudin-Maryono dalam Pilkada 2024.

“KPU Kota Tangerang menetapkan Pasangan Calon Walikota Tangerang dan Wakilkota Tangerang nomor urut 3, Sachrudin dan Maryono sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Terpilih Periode Tahun 2025-2030.” Kata Qori Ayatullah, Kamis, (9/1/25).

Qori Ayatullah menambahkan, proses penetapan dilaksanakan serentak di Indonesia bagi pasangan tanpa sengketa. Salah satunya adalah Kota Tangerang.

“Kami menetapkan pasangan Sachrudin dan Maryono menjadi Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Terpilih Periode 2025-2030. Setelah penetapan, berkas-berkas selanjutnya akan diserahkan ke DPRD Kota Tangerang,” ungkapnya. (Ds)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button