Metrobanten, Tangsel – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel telah menganggarkan dana sebesar Rp 3 miliar untuk membeli Alat Perlindung Diri (APD). Penyediaan APD bertujuan untuk memenuhi protokol kesehatan dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.
Ketua Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Kota Tangsel Ade Wahyu Hidayat mengatakan, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Serentak lanjutan dalam kondisi bencana non alam corona virus disease 2019 (Covid-19) banyak kegiatan tahapan yang harus mematuhi rambu-rambu atau protokol kesehatan Covid-19.
Agar dalam menjalankan pilkada 2020 berpegang teguh terhadap protokol kesehatan, jika ada yang melanggar itu akan ditindak sesuai undang-undang yang berlaku.
“Kita sudah kasih APD semuanya. Tinggal kalau ada yang tidak menggunakan masyarakat bisa melaporkan. Jika ada petugas PPDP (Petugas pemutakhiran Data Pemilih) yang tidak menggunakan standar APD seperti masker, hand sanitizer, faceshield ya laporkan,” katanya di kawasan Serpong Utara, Kamis (16/7).
Ade menyampaikan, untuk perlengkapan APD pihaknya mengalokasikan anggaran Rp 3 miliar. Dana tersebut berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
“Kalau anggaran APD kita murni APBN, tapi untuk penyelenggaraan Pilkada itu murni APBD. Rp 3 miliar untuk APD termasuk untuk rapid test petugas lapangan. Untuk PPDP sudah rapid test, bertahap besok hari terakhir. Nanti kalau ada yang reaktif akan diganti,” jelasnya.
Ketua KPU Kota Tangsel Bambang Dwitoro mengatakan, pihaknya sedang melakukan rapid test untuk 2.965 petugas PPDP. Rapid test itu dilakukan sebagai salah satu aturan yang diwajibkan kepada penyelenggara dalam kegiatan tahapan yang berhubungan langsung dengan masyarakat. Sehingga, setiap tahapan dapat dilaksanakan secara aman dengan mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
“Biaya rapid test untuk satu orang yakni Rp150 ribu, jika dikalikan dengan total PPDP 2.965 maka akan menghabiskan anggaran dalam sekali rapid test sebesar Rp444.750.000. Dana yang digunakan rapid test tersebut berasal APBN yang totalnya Rp 3,5 miliar untuk kebutuhan penambahan tempat pemungutan suara (TPS) dan APD salah satunya termasuk rapid test,” jelasnya. (red)