Pemkot Tangerang Bersama BPJS Berikan Santunan Kematian ke Pegawai

Pemkot Tangerang Bersama BPJS Berikan Santunan Kematian ke Pegawai

Metrobanten – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Sekretaris Daerah, Herman Suwarman, dampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cikokol, Zain Setyadi, menyerahkan secara simbolis santunan jaminan kematian senilai Rp42.000.000 dan jaminan kecelakaan kerja senilai Rp1.167.000 kepada perwakilan keluarga Tenaga Harian Lepas (THL) di Lingkup Pemerintah Kota Tangerang saat apel pagi, Senin (24/07).

“Alhamdulillah, BPJS telah memberikan jaminan kematian dan kecelakaan kerja untuk pegawai kita, mudah-mudahan ini dapat dimanfaatkan dan membantu meringankan keluarga yang ditinggalkan serta kerja sama ini (red: BPJS) dapat terus berjalan baik ke depannya,” terang Herman.

BACA JUGA: Kota Tangerang Berhasil Pertahankan Predikat KLA

Lebih lanjut, Herman, menjelaskan, saat ini sedang masa penyusunan perubahan anggaran untuk itu OPD diharapkan menentukan skala prioritas anggaran.

“Mengingat anggaran yang ada terbatas, tentukan skala prioritas sehingga jangan sampai ada urusan wajib hingga akhir tahun yang terlewatkan,” jelas Herman.

Herman, juga turut mengingatkan kepada OPD, sebentar lagi akan merayakan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, untuk itu segera laporkan kegiatan yang akan diadakan.

“Sehingga secara berjenjang dari tingkat kelurahan, kecamatan hingga kota kegiatan ini dapat terintegrasi, tersusun dan berjalan dengan baik,” tutur Herman.

BACA JUGA: Virgojanti: Pencapaian Indonesia Emas 2045 Perlu SDM Unggul

Mengakhiri arahannya, Herman, mengajak pegawai dan masyarakat untuk dukung peserta perwakilan Kota Tangerang pada lomba MTQ tingkat Provinsi Banten.

“Rabu ini, MTQ Provinsi Banten akan dibuka, mari kita dukung dan doakan perwakilan kita yang akan berjuang,” tukasnya.

Sebagai informasi. santunan Jaminan Kematian (JKM) diberikan kepada ahli waris dari 4 pegawai di Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang dan 1 pegawai di Dinas Pendidikan Kota Tangerang, untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) diberikan kepada 1 pegawai di Badan Pengelola Keuangan Daerah Kota Tangerang. (hms)

Back to top button