KPK Wajibkan Pemerintah Kabupaten/Kota Tangerang Amankan Aset Daerah

KPK Wajibkan Pemerintah Kabupaten/Kota Tangerang Amankan Aset Daerah

Metrobanten, Jakarta – Penguasaan aset daerah merupakan kewajiban Pemerintah setempat yang harus dilaksanakan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong pemerintah Kabupaten/Kota di Tangerang untuk mengamankan aset daerah yang dikuasai pihak ketiga. Sebab,

Demikian diungkapkan Koordinator KPK Wilayah 2 Asep Rahmat Suwandha seusai menggelar rapat koordinasi dengan pemerintah Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan di pusat pemerintahan Kota Tangsel, Ciputat.

Baca juga: DPRD Minta Pemkot Tangerang Lakukan Pendekatan Persuasif Soal Aset

“Mengamankan aset) itu kan kewajiban,” ujar Asep, Rabu (22/7/2020)

Dia juga menjelaskan, untuk mengamankan aset yang dikuasai pihak ketiga, pemerintah daerah dapat mengirimkan surat terlebih dahulu. Apabila hingga tiga kali surat tersebut tidak mendapatkan tanggapan, Pemda berhak mengambil tindakan peralihan aset.

“Diumumkan dulu di media bahwa akan ada proses penertiban. Ini tinggal diperbanyak saja,” kata Asep.

Baca juga: Bupati dan Walikota Tangerang Lakukan Serah Terima Aset Naskah Perjanjian Hibah Daerah  

Namun strategi tersebut tidak boleh dilakukan sembarangan. Pemerintah Daerah harus juga melibatkan Kejaksaan melalui KPK.

Diketahui, KPK dan Kejaksaan Agung telah menjalin kerja sama (Mou) untuk membantu Pemda terkait aset yang bermasalah dengan pihak ketiga.

“Ini kita ada dasar juga sebenarnya dari sisi hukum. Nanti kemungkinan kita akan melibatkan jaksa pengacara negara,” ujar Asep.

Asep juga menuturkan, masing-masing sekda telah sepakat untuk mencari jalan keluar terbaik dalam rangka mengamankan aset daerah. KPK memberikan jangka waktu selama satu bulan seusai rapat untuk ketiga Pemda tersebut menyelesaikan persoalan aset.

Nantinya, dalam kurun waktu tersebut, Pemda diwajibkan membuat sebuah tim untuk merumuskan aset-aset daerah yang masih dikuasai pihak ketiga. Kemudian melakukan sosialisasi dan pengamanan aset.

Asep Rahmat menjelaskan, aset yang wajib diamankan bukan hanya terkait gedung dan lahan. Melainkan juga terkait aset berupa fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) yang belum diserahkan pengembang. Dia mengatakan di Kota Tangerang Selatan terdapat 1.000 pengembang properti yang belum melaksanakan serah terima aset fasos fasum.

“Dari 1.000 pengembang baru terdata yakni 500 oleh Pemkot Tangsel dan mereka belum menyerahkan fasos fasum ke Pemkot Tangsel,” ungkap Asep.

Dalam hal ini KPK mendorong pemerintah untuk melakukan invetarisir. Sehingga bisa dipisahkan mana pengembang yang belum menyerahkan mana yang sudah. “Itu fokus kami saat ini,” kata Asep.

Sementara, Kepala Inspektorat Kota Tangsel, Uus Kusnadi menjelaskan, dengan adanya kehadiran KPK ini pemerintah mendapatkan solusi bagaimana caranya memetakan aset yang khususnya harusnya diserahkan kepada Pemkot Tangsel, baik dari pengembang atau pihak lain.

Dalam pertemuan itu, Uus juga menerangkan, jika dalam waktu sebulan, harus ada progres. “Kami berupaya untuk melakukan progres pendataan, dalam jangka waktu sebulan,” kata dia.

Dia juga berupaya untuk memastikan upaya dilakukan untuk progres dari pemetaan aset yang berasal dari pengembang. Sehingga nantinya bisa dilaporkan ke KPK.

Sekda Kabupaten Tangerang, Moch Maesal Rasyid juga menyepakati hal yang dikatakan oleh Uus. Dia akan berupaya melakukan pemetaan terhadap aset yang seharusnya menjadi aset Pemerintah Kabupaten Tangerang.

Dia menjelaskan saat ini terdapat sekitar 4.000 aset Kabupaten Tangerang yang tengah dalam proses sertifikasi.

“Ada yang sudah disertifikatkan, ada yang masih dalam proses. Ada juga yang belum,” ujar Rasyid. (Red/L6)

Back to top button