KPK Tetapkan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Sebagai Tersangka Kasus Suap

KPK Tetapkan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Sebagai Tersangka Kasus Suap
KPK menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur.

 

Metrobanten, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat malam (26/2) hingga sabtu dinihari (27/2). KPK mengamankan 6 orang dan barang bukti uang berkisar Rp.1 miliar didalam sebuah koper dalam OTT tersebut.

Hasilnya, KPK menetapkan Nurdin Abdullah (NA) beserta dua orang lainnya sebagai tersangka. Yakni Edy Rachmat (ER), Sekretaris Dinas PUTR provinsi Sulawesi Selatan (orang kepercayaan Nurdin Abdullah) dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto (AS)  sebagai kontraktor.

Baca juga: KPK Tangkap Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah

“Sebagai penerima saudara NA (Nurdin Abdullah) dan saudara ER. Sedangkan sebagai pemberi adalah saudara AS (kontraktor),” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers, Minggu dinihari (28/2).

Kendati demikian, Ali belum bisa menjelaskan lebih detil kasus apa yang menjerat Nurdin dan juga siapa saja pihak lain yang turut ditangkap. Sesuai KUHAP, KPK mempunyai waktu 1×24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap tersebut.

Baca juga: Jokowi: Transformasi Digital Solusi Strategis untuk Kompetitif

Juru bicara Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Veronica Moniaga mengatakan masih mencari informasi terkait penangkapan. “Kami masih mencari tahu,” ucap dia.

Informasi yang diperoleh Tempo, pada Sabtu 27 Februari 2021, pukul 01.00 WITA, tim KPK melakukan operasi tangkap tangan kepada Nurdin Abdullah di rumah dinas Gubernur Sulawesi Selatan.

Selain Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, tim KPK juga membawa beberapa orang.

Mereka adalah AS, N, SB, ER, dan I. Adapun barang buktinya yang diduga ada di lokasi ialah koper berisi uang yang diamankan di Rumah Makan Nelayan Jl. Ali Malaka, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar. (red)

Back to top button