KPK Tangkap Walikota Cimahi Dugaan Korupsi Izin Pembangunan Rumah Sakit
Metrobanten, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menangkap Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna dalam operasi tangkap tangan pada Jumat (28/11/2020).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap total 10 orang terkait kasus dugaan korupsi izin pembangunan rumah sakit di Cimahi, Jawa Barat.
Selain Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna, tim KPK juga menangkap pejabat Pemkot Cimahi dan pihak swasta. Mereka ditangkap di wilayah Bandung, Jawa Barat.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, OTT itu bermula dari informasi akan terjadinya penyerahan uang dari pemilik sekaligus komisaris Rumah Sakit Kasih Bunda (RSU KB) Hutama Yonathan kepada Ajay.
Baca juga: Presiden Jokowi Tetapkan Pilkada 9 Desember 2020 Hari Libur Nasional
“KPK menerima informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan akan terjadinya tindak pidana korupsi yang dilaksanakan oleh Penyelenggara Negara yaitu saudara AJM (Ajat) melalui orang kepercayaannya dan melibatkan pihak swasta yaitu YH (Hutama),” kata Firli dalam konferensi pers, Sabtu (28/11/2020).
Firli menuturkan, penyerahan uang itu akan dilakukan oleh Cynthia Gunawan selaku perwakilan RSU Kasih Bunda kepada Yanti Rahmayanti selaku orang kepercayaan Ajay.
Uang tersebut akan diserahkan di sebuah rumah makan di Bandung pada Jumat (27/11/2020) sekitar pukul 10.00 WIB. Selanjutnya, Cynthia menemui Yanti dengan membawa tas plastik warna yang diduga berisi uang tunai dan menyerahkannya kepada Yanti.
Baca juga: Tim Jum’at Barokah Salurkan Paket Sembako ke Ponpes Roudotul Qur’an Al Mubtadiin
“Setelah itu sekitar pukul 10.40 WIB Tim KPK mengamankan CG (Cynthia) dan YR (Yanti),” ujar Firli.
Tim KPK kemudian mengamankan sejumlah pihak di beberapa tempat di Kota Cimahi, termasuk Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna.
Total ada sebelas orang yang ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan tersebut yaitu Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna; ajudan Ajay, Farid; orang kepercayaan Ajay, Yanti; sopir Yanti, Endi; pihak swasta bernama Dominikus Djoni.
Kemudian, Direktur RSU KB Nuningsih; staf RSU KB Cynthia Gunawan; Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Cimahi Hella Hairani; Kepala Seksi di Dinas PTSP Cimahi Aa Rustam; dan sopir Cynthia, Kamaludin. Sebanyak 11 orang tersebut kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari hasil tangkap tangan ini ditemukan uang sejumlah Rp 425 juta dan dokumen keuangan dari pihak Rumah Sakit KB,” kata Firli.
Setelah melakukan pemeriksaan, KPK pun menetapkan dua tersangka yakni Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna dan Komisaris RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan.
Firli mengatakan, dalam kasus ini Ajay diduga telah menerima suap dari Hutama senilai Rp 1,661 miliar dari kesepakatan berjumlah Rp 3,2 miliar. Suap itu diberikan terkait perizinan pembangunan gedung di Rumah Sakit Umum Kasih Bunda.
Atas perbuatannya, Ajay disangka melanggar Pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan, Hutama disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (arsa)