KPK OTT Eks Wali Kota Yogyakarta 2017-2022 atas Dugaan Suap Perizinan

KPK OTT Eks Wali Kota Yogyakarta 2017-2022 atas Dugaan Suap Perizinan
KPK OTT mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti periode 2017 s.d 2022.

 

MetroBanten, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kegiatan operasi tangkap tangan Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti periode 2017 s.d 2022 atas dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta.

Sebanyak 10 orang diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Yogyakarta dan Jakarta pada Kamis (2/6/2022) kemarin.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan OTT dilakukan berdasarkan laporan masyarakat. Marwata menyebut dugaan suap ke Haryadi melalui Sekretaris Pribadi Triyanto Budi Yuwono sebagai salah satu orang kepercayaan yang diberikan oleh PT SA Tbk (Summarecon Agung).

“Tim KPK bergegas dan bergerak untuk mengamankan pihak-pihak dimaksud,” ujar Marwata, kepada wartawan, Jumat (3/6/2022).

BACA JUGA: Bareskrim Ungkap DNA Pro Dirikan Broker Fiktif untuk Tampung Uang Korban

KPK kemudian bergerak mengamankan sejumlah pihak yang diduga melakukan pemberian dan menerima sejumlah uang. Transaksi itu dilakukan dalam bentuk tunai pecahan uang asing.

Marwata mengatakan transaksi itu dilakukan di Rumah Dinas Jabatan Walikota Yogyakarta dan diterima Triyanto. Uang itu diberikan oleh Vice President Real Estate PT SA Tbk, Oon Nusihono.

KPK selanjutnya menetapkan empat orang sebagai tersangka yaitu Haryadi Suyuti Walikota Yogyakarta periode 2017 s.d 2022, Nurwidhihartana Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Triyanto Budi Yuwono Sekretaris Pribadi merangkap ajudan HS, serta Oon Nusihono selaku Vice President Real Estate PT SA Tbk.

Perkara ini diduga bermula dari penyerahan sejumlah uang secara bertahap dari ON kepada HS melalui TBY dan juga untuk NWH terkait pengajuan IMB pembangunan apartemen. Hingga tertangkap tangan oleh KPK pada Rabu (2/6) dengan diamankan uang sekitar US $27.258 setara dengan Rp400 juta.

BACA JUGA: Polri Selidiki Dalang Maraknya Kasus Pembobolan Rekening Nasabah Bank

Atas perbuatannya, ON sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan HS, NWH, TBY sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada para Tersangka selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 3 s.d 22 Juni 2022.

Tersangka HS di Rutan KPK pada gedung Merah Putih, NWH di Rutan Polres Jakarta Pusat, TBY di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, dan ON ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.

Perizinan menjadi salah satu modus korupsi tertinggi yang ditangani KPK. Oleh karenanya KPK melalui STRANAS PK terus melakukan aksi pembenahan sistemik pada tata perzinan dan tata niaga, serta melalui Monitoring Centre for Prevention (MCP) pada Unit Koordinasi dan Supervisi. KPK terus mendorong agar tahapan dan mekanisme perizinan menjadi lebih transparan dan sederhana. (Arsa)

Back to top button