KPK Minta Pemprov Banten Segera Tuntaskan Masalah Aset di Wilayah Tangerang Raya

KPK Minta Pemprov Banten Segera Tuntaskan Masalah Aset di Wilayah Tangerang Raya
Plt Jubir KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati

Metrobanten, Jakarta – KPK meminta Pemprov Banten segera menyelesaikan permasalahan aset, terutama terkait pemekaran di tiga pemerintah, yakni Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Tangerang.

KPK melakukan serangkaian kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) ke pemerintah daerah (pemda) di Provinsi Banten.

“Dalam rangkaian kegiatan monev tersebut, KPK melalui Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi Pencegahan Wilayah II meminta Pemda Banten untuk segera menyelesaikan aset-aset bermasalah. Salah satunya terkait aset-aset pemekaran di tiga Pemerintah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Tangerang. Selain itu, aset-aset yang bermasalah dengan pihak ketiga,” kata Plt Jubir KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati kepada wartawan, Jumat (24/7/2020).

Baca juga: KPK Wajibkan Pemerintah Kabupaten/Kota Tangerang Amankan Aset Daerah

Menurut Ipi, KPK menemukan aset berupa tanah instalasi pengolahan air minum yang berlokasi di Jalan Raya Serpong Kota Tangsel yang tercatat di Pemkab Tangerang tapi juga digunakan oleh Kota Tangsel. Ipi mengatakan temukan itu akan dibahas lebih lanjut antara Kabupaten Tangerang, Kota Tangsel, dan PDAM.

“Dalam rangkaian monev tersebut, KPK juga membahas aset fasum-fasos yang belum diserahkan oleh pengembang, yaitu berjumlah 1.732 atau 86 persen dari total 2.023 yang seharusnya diserahkan kepada 9 pemda di Banten. KPK meminta untuk segera dilakukan identifikasi permasalahan yang menghambat proses serah-terima supaya dapat ditentukan langkah-langkah konkret penyelesaiannya,” ungkap Ipi.

Baca juga: Tiga Tersangka Penambangan Emas Fiktif PT Banten Global Development (BGD) Masuk Rutan

Ipi mengatakan aset-aset yang perlu segera diselesaikan antara Pemkot Tangerang Selatan dan Pemkab Tangerang berupa 30 bidang tanah eks kekayaan beberapa desa dengan total luas 216.810 meter persegi. Selain itu, aset lain yang harus selesaikan terkait 21 aset pemekaran dari Kabupaten Tangerang ke Kota Tangerang.

“Langkah joint opname dilakukan karena sebagian aset belum diketahui lokasinya,” ujar Ipi.

Ipi mengatakan KPK juga melakukan audiensi dan melakukan koordinasi dengan Jamdatun Kejati, Kepala BPKAD Banten, hingga DPRD Kota Serang. Dalam pertemuan itu, KPK menerima laporan masih ada 73 aset bermasalah di Pemprov Banten.

“Hasil koordinasi dengan Jamdatun Kejati dan seluruh kepala BPKAD, KPK menerima informasi bahwa terkait aset bermasalah yang akan dikerjasamakan diketahui bahwa sebanyak 27 aset dari 100 aset yang bermasalah dengan pihak ketiga sudah dikerjasamakan dengan Datun dengan surat kuasa khusus (SKK) dari pemda di seluruh Provinsi Banten. KPK mendorong agar 73 aset bermasalah lainnya juga dapat segera ditangani,” kata Ipi.

Ipi menambahkan KPK juga mengadakan rapat koordinasi dengan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten terkait rencana sertifikasi tanah pemda di Banten, salah satunya soal aset PLN. Menurut Ipi, masih ada 17.512 aset belum bersertifikat.

“KPK mendorong agar dilakukan inovasi yang dapat meningkatkan proses sertifikasi aset pemda yang saat ini masih di posisi 18,12 persen. Dari total 21.398 baru 3.877 aset pemda yang bersertifikat. Sisanya 17.521 belum bersertifikat,” tuturnya.

Kegiatan monev itu dilakukan pada 21-24 Juli 2020. Monev tersebut merupakan tindak lanjut atas pertemuan pimpinan KPK Nurul Ghufron dengan Gubernur Banten Wahidin Halim pada Juni lalu. (red)

Back to top button