Kota Tangerang Masuk Skema Aglomerasi Tangerang Raya di TPA Jatiwaringin

Kota Tangerang Masuk Skema Aglomerasi Tangerang Raya di TPA Jatiwaringin
Kota Tangerang Masuk Skema Aglomerasi Tangerang Raya di TPA Jatiwaringin

Metrobanten – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memastikan, proyek Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) yang sebelumnya direncanakan secara mandiri di Kota Tangerang resmi dihentikan.

Hal ini menyusul arahan langsung dari Menteri Lingkungan Hidup dalam pertemuan khusus bersama tiga daerah di wilayah Tangerang Raya, yakni Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan, pada Jumat (24/10) lalu.

Kepala DLH Kota Tangerang Wawan Fauzi menjelaskan, penghentian proyek PSEL Kota Tangerang merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan.

Regulasi tersebut sekaligus mencabut Perpres Nomor 35 Tahun 2018 yang sebelumnya menjadi dasar pelaksanaan PSEL di Kota Tangerang dan Tangerang Selatan.

“Amanat dari Pak Menteri jelas, bahwa PSEL Kota Tangerang yang sebelumnya berjalan mandiri dinyatakan sudah tidak berlaku. Kini, pengelolaan persampahan akan dilakukan dalam pola aglomerasi atau kerja sama regional Tangerang Raya dan pusatnya akan berada di TPA Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang,” ungkapnya.

Wawan melanjutkan, Pemkot Tangerang saat ini tengah menunggu keputusan administratif dan surat resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup terkait teknis pelaksanaan kebijakan baru tersebut.

“Arahan baru ini merupakan hasil rapat koordinasi terbatas di tingkat pemerintah pusat. Jadi, saat ini kami masih menunggu surat resmi dari Kementerian, sembari tetap berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait termasuk mitra kerja kami, PT Oligo,” jelas Wawan.

Meskipun proyek PSEL Kota Tangerang dihentikan, Pemerintah Kota Tangerang menegaskan, tanggung jawab pengelolaan persampahan di wilayah Kota Tangerang tetap berjalan penuh. Pemerintah terus memperkuat infrastruktur pengelolaan sampah, terutama melalui TPS 3R, RDF (Refuse Derived Fuel), bank sampah serta mendorong pengurangan sampah dari sumbernya di tingkat masyarakat.

“Secara prinsip, tanggung jawab dari hulu sampai hilir masih dipegang oleh Pemerintah Kota Tangerang. Kami terus berupaya memperkuat pengelolaan sampah di masyarakat, seperti bank sampah dan pengolahan mandiri melalui magot, komposter, maupun RDF,” katanya.

Hingga saat ini, DLH Kota Tangerang tetap menjalankan pengelolaan sampah melalui TPA Rawakucing, dengan memanfaatkan berbagai teknologi pengolahan, seperti RDF untuk sampah anorganik dan budi daya magot untuk sampah organik.

“Kami berharap, masyarakat juga terus berperan aktif. Mulai dari memilah sampah di rumah tangga, mengirimkan sampah anorganik ke bank sampah terdekat, hingga memanfaatkan sampah organik untuk kompos. Karena pengelolaan sampah bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tapi juga tanggung jawab kita bersama,” tutupnya. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button